Musnagsus Tigo Jangko Dibuka, Walnag Mustafa Kamal Sebut KDMP Buka Peluang Perbaikan Ekonomi

0
614

SABANA KABA, Tanah Datar—Ketua BPRN (Badan Pemusyawarahan Rakyat Nagari) Tigo Jangko Kecamatan Lintau Buo Drs.Zulkifli membuka secara resmi Musyawarah Nagari Khusus (Musnagsus) Nagari Tigo Jangko dalam rangkaian pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (MDMP) di Aula Kantor Wali Nagari setempat, Senin (26/05/2015).

BACA JUGA : Peredaran Narkoba Kian Berani, Oknum Kepala Desa Beking Dua Bandar Narkoba Ditangkap Polisi

Ketua BPRN Drs. Zulkifli dalam kesempatan tersebut memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada kawan-kawan dari panitia pelaksana dengan penuh semangat serta dengan sepenuh hati telah mempersiapkan pelaksanaan kegiatan ini dengan baik sekali, sehingga pada hari ini kita telah dapat bermusyarah dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Nagari Tigo Jangko.

“Sesuai dengan amanah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 33 ayat 1 menjelaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama, berdasarkan atas asas kekeluargaan dan salah satu bentuk usaha bersama tersebut diwujudkan dalam bentuk koperasi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu Wali Nagari Tigo Jangko Mustafa Kamal, dengan kita bermusyawarah hari ini diharapkan dapat menghasilkan pengurus-pengurus yang bersifat kompetensi dan handal untuk kemajuan Nagari Tigo Jangko kedepan.

Pelaksanaan Musnagsus hari ini merupakan tindak lanjut dati Inpres Nomor 9 tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dan mungkin kita telah mengetahui bahwasanya seluruh desa yang ada di Indonesia diwajibkan membentuk KDMP, sesuai dengan penyampaian Presiden RI Prabowo Subiyanto.

Dikatakan, pembentukan koperasi jelas tantangan bagi kita semua, karena masyarakat sudah terlanjur trauma dengan koperasi-koperasi sebelumnya yang susah berkembang, namun demikian kita harus optimis untuk KDMP ini, dengan petunjuk teknis yang baru serta tidak terlalu terfokus kepada usaha simpan pinjam, tetapi lebih kepada penyediaan kebutuhan masyarakat.

“Dalam perjalanan KDMP kedepan, tentu kita berharap tetap mendapat bimbingan dari Dinas Keperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan agar lembaga keuangan ini betul- betul dapat dirasakan manfaatnya oleh nasyarakat dalam perbaikan perekonomian,” ujar Mustafa Kamal sambil melirik kepada utusan dari Dinas KUKMP Tanah Datar.

Sedangkan Kepala Dinas KUKMP Tanah Datar Afrina Yarnis menjelaskan, setiap nagari, desa kelurahan di Indonesia diwajibkan membentuk KDMP, berdasarkan catatan sudah terbentuk hingga kemarin 23 KDMP fi Tanah Datar. Diharapkan hari ini akan bertambah 12 KDMP lagi, sehingga berjumlah 35 KDMP.

“Pembentukan KDMP akan terus beberapa hari kedepan, karena sesuai dengan petunjuk seluruh KDMP sudah terbentuk paling lambat 31 Mei 2025,” tutur Afrina Yarnis.(WD)