SABANA KABA, Kepri--Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Ditreskrimsus Polda Kepri) meminta klarifikasi dari Gustian Riau, ASN di Disperindag Kota Batam selaku pelapor video bermuatan asusila.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Arif Mahari mengatakan pihaknya segera melayangkan surat permintaan klarifikasi terhadap Gustian Riau selaku pelapor.
“Kami segera mengirimkan surat undangan permintaan klarifikasi kepada yang bersangkutan (Gustian Riau-red) untuk kami dalami pengaduannya,” ujar AKBP Arif, Senin (5/1/2026).
Ia menjelaskan pihaknya sudah menerima laporan pengaduan masyarakat (LPM) atau Yanduan dari Gustian Riau pada 29 Desember 2025. Dalam laporan pengaduan itu, Gustian Riau mengadukan terkait video yang tersebar luas di masyarakat dan foto-foto, atau terkait siber.
Laporan tersebut masih bersifat pengaduan, sehingga penyidik masih perlu mendalaminya untuk dilakukan penyelidikan. “Belum jadi laporan polisi, masih pengaduan, jadi masih pendalaman,” katan AKBP Arif.
Ia menyebut, pihaknya masih berkomunikasi intensif dengan pelapor Gustian Riau, untuk mendalami kebenaran video tersebut. Menurut AKBP Arif, pengaduan ini belum menjadi laporan polisi karena belum lengkap dokumennya, termasuk ponsel yang bersangkutan belum diserahkan untuk dilakukan pendalaman.
SELANJUTNYA KE HAL. 2






























