SABANA KABA, Tanah Datar–Kepala Dinas Sosial PPPA Tanah Datar, Afrizon, resmi dieksekusi ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tipe B Batusangkar dari keputusan terakhir Pengadilan Tinggi Padang atas kasus Tindak Pidana pelanggaran netralitas ASN pada Pemilukada 2024 di Kabupaten Tanah Datar.
BACA JUGA : Presiden Prabowo : Jangan Ada Jiwa Korp Keliru di Institusi Pemerintahan
Eksekusi Afrizon dilaksanakan digiring dari Kantor Kejaksaan Negeri Tanah Datar ke Rutan Batusangkar, Jumat (13/12/2024) .Pemberangkatan Afrizon dikawal ketat TNI masuki kendaraan Tahanan Kejaksaan menuju Rutan Batusangkar.
Ini merupakan tindak lanjut dari putusan hukum tetap (inkracht) terkait pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilu 2024, setelah upaya banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum atas putusan Pengadilan Negeri Batusangkar dikuatkan Pengadilan Tinggi Padang.
Kasus ini bermula pada 23 Oktober 2024, saat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterima oleh Kejaksaan Negeri Tanah Datar dengan nomor SPDP/47/X/2024/Reskrim.
Melalui proses penyidikan, pada 13 November 2024, perkara dinyatakan lengkap (P21) dengan nomor B-1762/L.3.17/Eku.1/11/2024, dan tersangka beserta barang bukti dilimpahkan pada 15 November 2024. Berkas perkara kemudian didaftarkan ke Pengadilan Negeri Batusangkar pada 18 November 2024 dengan nomor B-1775/L.3.17/Eku.2/11/2024.
Dalam persidangan yang digelar 19 November 2024, Afrizon didakwa melanggar Pasal 188 jo Pasal 71 Ayat (1) UU Pilkada. Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman penjara selama 5 bulan dengan denda Rp.6 juta, subsider 1 bulan kurungan.
Pada tanggal 25 November 2024, Pengadilan Negeri Batusangkar memutuskan Afrizon bersalah melanggar dakwaan tersebut. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 1 bulan, denda Rp.6 juta, dengan ketentuan subsider 2 bulan kurungan.
Upaya banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Tinggi Padang hanya menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.