Tiga Bulan Kabur, Pelaku Curanmor Larikan Anak Gadis Ditangkap Polisi

0
2050

Sabana Kaba, Lampung–Pelaku curanmor HS alias Haris (24 tahun) warga Kampung Segalamider, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, akhirnya ditangkap polisi, Sabtu, 7 Agustus 2021 sekira pukul 10.00 WIB, setelah tiga bulan melarikan diri ke Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur,

BACA JUGA : Sempat Mereda, Covid 19 di Tanah Datar Hari Ini Membengkak Lagi

“Penangkapan terhadap pelaku tersebut hasil koordinasi antara Polsek Purbolinggo dan Polsek Padangratu,” kata Kapolres Lampung Tengah, AKBP Wawan Setiawan,S.Ik melalui Kapolsek Padangratu, Kompol Muslikh, Senin (9/8).

Menurut Muslikh, HS alias Haris ini selain DPO pelaku curanmor di wilayah Padangratu juga melarikan gadis. Sebelum menangkap pelaku, Polsek Padangratu dan warga lebih dulu menangkap APD alias Ahmad (25 tahun) warga Segalamider, Kecamatan Pubian, yang saat ini sedang menjalani hukuman.

Aksi curanmor itu terjadi pada Senin, 12 April 2021 sekira pukul 17.00 WIB. Ketika korban sedang bermain bersama temannya di kebun sawit. Sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna hitam Nopol BE 3918 QT yang dikendarai korban diparkirkan tidak jauh darinya.

Tak berselang lama datang dua pelaku berinisial APD alias Ahmad dan HS alias Haris turun dari sepeda motor dan merusak kontak sepeda motor korban menggunakan besi yang sudah dipipihkan. Setelah di kontak hidup sepeda motor korban dibawa kabur.

Melihat motornya dicuri, korban bersama warga berusaha mengejar pelaku. Melihat warga ramai berdatangan, para pelaku berpencar dan sepeda motor korban ditinggalkan.

Karena dikejar warga, pelaku kabur ke bukit. Setelah ditunggu semalaman, satu oranf pelaku APD akhirnya keluar dari persembunyiannya dan langsung ditangkap warga bersama anggota Polsek Padangratu.

Pelaku APD alias Ahmad, berikut sepeda motor korban dibawa ke Polsek Padangratu guna penyidikan lebih lanjut. Setelah diterbitkan DPO, polisi mendapat informasi bahwa pelaku HS alias Haris rekan korban melarikan gadis ke Purbolinggo.

Kemudian, Polsek Padangratu berkoordinasi dengan Polsek Purbolinggo dan berhasil meringkus HS alias Haris. “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” ungkap Muslikh seperti dikutip dari Tribrata News Lampung.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here