Tolak Caleg Berkarya, Bawaslu Mentahkan Keputusan KPU

0
1242

Sabana Kaba, Tanah Datar–Bawaslu Tanah Datar memerintahkan KPU (Komisi Pemilihan Umum) setempat untuk  menerima dua calon anggota DPRD Partai Berkarya Tanah Datar, atas nama Asmawati dan Elizar  yang sebelumnya di tolak KPU.

Perintah itu disampaikan Ketua Bawaslu Tanah Datar Hamdan Pd. E didampingi Yuli Fatry, S pd. I, dan Al Azhar Rasydin SHI, MH dalam membacakan putusan sengketa proses Pemilu dengan pemohon Partai Berkarya dengan termohon KPU di kantor Bawaslu setempat, Senin (3/9).

Perkara sengketa Pemilu tersebut dari pihak KPU Tanah Datar dihadiri Henni Sari komisioner Divisi Hukum dan Logistik dan Hendra Kasubag Hukum.

Sebelumnya, pemohon Harry Firman Prima Hidayat dan Afriman dari Partai Berkarya menggugat putusan KPU yang menetapkan dua Balon Partai Berkarya tidak lolos sebagai calon anggota DPRD Tanah Datar.

Pembacaan putusan no 01/PS.Reg/pawaslu- Provinsi.SB.03.19/VIII/2018, setelah melalui tahapan yang diamanatkan undang-undang dalam penyelesaian sengketa Pemilu.

Permohonan atas nama Asmawati dan Elizar diajukan Partai Berkarya pada tanggal 14 Agustus 2018 lalu dengan pokok permohonan agar Bawaslu membatalkan seluruh putusannya terhadap dua Balon DPRD Partai Berkarya tersebut.

Sidang penyelesaian sengketa pemilu sudah dimulai pada tanggal  23 Agustus 2018 lalu dan (03/09) Bawaslu membacakan putusan terkait sengketa Pemilu.

Dalam proses sidang kedua termohon dapat menunjukan bukti-bukti kekurangan yang dituduhkan KPU sehingga Bawaslu memutuskan Mengabulkan pemohonan termohon dan membatalkan putusan KPU atas ditolaknya kedua Balon dari Partai Berkarya.

Dalam amar putusan yang dibacakan secara bergantian  tersebut Bawaslu juga memerintahkan kedua pemohon memenuhi dan melengkapi segala kekurangan pemohon.

“KPU harus menerima segala kekurangan yang harus dilengkapi kedua termohon”,  perintah Hamdan. Dan KPU harus menetapkan memenuhi syarat kedua termohon.(WD)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here