SABANA KABA, Tanah Datar—Sidang Perdata terkait kepemilikan lahan SD N 20 Baringin dan SMP N 2 Batusangkar, dengan luas sekitar 6.660 meter persegi kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Kelas II Batusangkar, Senin (03/06/2024), dengan penggugat Purnama Olivvita melalui Prof.Dr. OC Kaligis yang menggugat Pemkab Tanah Datar Cq Bupati Tanah Datar.
BACA JUGA : Antisipasi Bahaya Banjir Bandang, Tim BPBD Singkirkan 40 Persen Kayu Aliran Batang Sigarungguang
Sidang kedua yanf dipimpin majelis hakim yang diketua Silvia Yudhiastika,SH,MH, dengan Hakim Anggota Erwin Raden Ardianto,SH,MH dan David Septian,SH,MH dalam sidang perkara No. 07/Pdt.G/2024/PN Bsk yang dihadiri langsung pengacara kondang Prof.Dr OC Kaligis didampingi Alissa Chinny Margareth Kaligis,SH.
Dalam sidang perdata ini Tergugat I Pemda Tanah Datar melalui kuasa hukumnya Kabag Hukum Setda Tanah Datar Audia Safitri, turut tergugat BPN Tanah Datar Arman,Kepala Sekolah SMP N 2 Batusangkar.
Ketua Majelis hakim Silvia Yudhiastika SH MH menawarkan kepada kedua belah pihak untuk melakukan mediasi. Menanggapi hal tersebut Kuasa Hukum OC Kaligis minta kepada Majelis hakim bahwa yang akan menjadi mediator dalam perkara 07/Pdt.G./2024/PN Bsk adalah Hakim PN Batusangkar.
Sementara di pihak Pemkab Tanah Datar juga meminta agar Hakim PN Batusangkar juga sebagai mediator yang kemudian Kembang Rahmadhani menjadi mediator dalam perkara 07/Pdt.G./2024/PN Bsk. Tersebut.
Perkara Perdata 07/Pdt.G/2024/PN Bsk , Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini ,menunggu putusan hakim mediator, jika tidak ada titik temu , sidang dilanjutkan , namun jika ada titik temu menunggu putusan Hakim mediator
Digugatnya Pemda Tanah Datar,lantaran pada tahun 1952, penggugat memberikan izin Hak Pakai kepada tergugat I ,II ,III untuk menggunakan sebagian tanah milik penggugat didirikan bangunan sekolah untuk tergugat II, III,namun sekitar tahun 2017 tergugat I meminta keluarga penggugat agar lahan yang digunakan sekolah tersebut dihibahkan kepada tergugat I.
Permintaan tersebut disampaikan dengan cara yang kurang patut, penggugat pun menolak permintaan dari tergugat II, III. Setelah permintaan hibah ditolak oleh penggugat, diketahui tahun 2022 tergugat I diam diam berupaya untuk melakukan pensertifikatan atas tanah milik penggugat,yang digunakan tergugat II,III tersebut tanpa izin dari penggugat selaku pemilik yang sah dari objek sengketa aquo.
Tindakan tergugat II melakukan pengukuran tersebut penggugat telah mengirimkan surat kepada tergugat I yang intinya ada upaya tergugat I untuk berusaha melakukan pensertifikatan tanah milik penggugat yang ditindaklanjuti oleh turut tergugat II dengan memfasilitasi mediasi pada tanggal 9 Juni 2022 antara penggugat selaku ahli waris pemilik lahan dengan pejabat Pemda Tanah Datar.
Hasil mediasi tersebut, permohonan pensertifikatan yang dimohonkan tergugat I ditangguhkan dan dikembalikan kepada para pihak untuk diselesaikan secara musyawarah karena tergugat I tidak mampu menunjukkan bukti kepemilikan lahan.(WD)