Sababa Kaba, Sumut–Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Padang Hilir Polres Tebing Tinggi, menangkap satu dari dua orang pelaku pembongkaran rumah dengan AFCPS alias Doli (33 tahun), karena tersangka diduka telah mencuri Televisi 32 Inchi milik korban Dohara Marlin Sihaloho, SP (33 tahun).
BACA JUGA : Belum Ada Kesepakatan, Sekolah Tatap Muka di Tanah Datar Masih Tanda Tanya
Kapolsek Padang Hilir, AKP. P. Manurung, SH melalui Kasubag Humas Polres Tebing Tinggi, AKP. Josua Nainggolan, Senin (4/1/2020) membenarkan, jika pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Doli, yang telah melakukan pembongkaran rumah di Jalan Meranti Lk.V Kelurahan Deblod Sundoro Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.
“Kini tersangka Doli warga Jalan Meranti Lk.V KelurahanDeblod Sundoro Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, harus meringkuk di balik jeruji sel tahanan Mapolsek Padang Hilir guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tambah Kasubag Humas Josua Nainggolan.
Penangkapan Doli, merupakan satu dari dua orang pelaku pembongkaran rumah milik korban Dohara Marlin Sihaloho, SP, warga Jalan Meranti Lk.V Kelurahan Deblod Sundoro Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi, dan berhasil memboyong 1 unit televisi merk LG warna hitam ukuran 32 inchi.
Kronologis kejadian, pada hari Sabtu tgl 26 Desember 2020 sekitar pukul 03.00 Wib saat itu pelaku melakukan pencurian barang-barang milik korban bersama seorang temannya bernama panggilan Entok (Belum tertangkap) dengan cara masuk kedalam rumah korban, disaat korban sedang tidak berada dirumah.
Keduanya berhasil masuk kedalam rumah korban setelah merusak pintu samping rumah menggunakan parang, obeng dan tang yabg sudah dipersiapkan pelaku dan temannya. Setelah berhasil membuka pintu rumah korban, kemudian keduanya mengambil barang-barang milik korban berupa 1 unit televisi merk LG warna hitam ukuran 32 inchi.
Di saat korban pulang, alangkah terkehutnya dirinya, karena rumahnya telah kemasukan maling, dan barangnya berupa televisi telah raib dari dalam rumahnya, akibatnya korban Dohara Marlin Sihaloho, SP harus mengalami kerugian sevesar Rp. 6.200.000,- selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Padang Hilir.
Menyikapi laporan korban tersebut, unit Reskrim Mapolsek Padang Hilir melakukan penyelidikan hingga tepat hari Minggu malam (03/01) sekira pukul 22.00 wib, pelaku Doli berhasil ditangkap didaerah Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Sergai.
Selanjutnya pelaku dibawa kerumahnya dan dirumahnya ditemukan barang bukti 1 unit televisi merk LG warna hitam ukuran 32 inchi, serta 1 buah parang, 1 buah obeng, 1 buah tang, dan pelaku mengakui perbuatannya.
“Satu dari pelakunya sudah berhasil ditangkap, sedangkan seorang lagi masih dalam pengejaran,” jelas Kasubag Humas Polres Tebing Tinggi seperti dikutip dari Tribrata News Sumut.(SK.01)