Tumbuh Menjalar Dalam Geliat Akar, ULD Dinas Dikbud Tanah Datar Perlu Penguatan

0
53

Pemikiran Ini diperkuat oleh salah seorang anggota TIM ULD lain yang juga yang hadir saat rapat koordiansi dengan Kadisdikbud tersebut berucap, kami sudah bekerja sejak lama, sejak tahun 2017 hingga sekarang. Kami telah melakukan tugas dan fungsi kami dengan baik, namun waktu belum banyak memberi ruang kepada pemerintah daerah melalui Dinas Dikbud maupun dinas / instansi terkait untuk mengakui kehadiran kami ULD sebagai mitra pelayanan Penyadartahuan, Akomodasiyang Layak ( AYL ) maupun Advokasi bagi peserta didik penyandang disabilitas yang saat ini dibelajarkan, dilatih tumbuhkembang fisik mental dan keterampilannya secara penuh disekolah sekolah negeri dalam kabupaten Tanah Datar.

Dukungan anggaran belum optimal, gedung dengan seluruh piranti sebuah kantor resmi tersendiri belum ada, insentif bagi Guru Pembimbing Khusus (GPK ) belum ada.Termasuk penyediaan Akomodasi yang layak bagi Peserta didik penyandang disabilitas yang saat ini berada di sekolah-sekolah di Tanah Datar belum seperti yang diamanatkan oleh PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 48 Tahun 2023.

Amanat tersebut memuat tentang Akomodasi yang Layak ((AYL) bagi Peserta Dididk Penyandang Disabilitas dan atau Anak Berkebutuhan Khusus termasuk pelaksanaan Kurikulum Kompensatorik bagi pembelajaran pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Formal, Sekolah Dasar ,Sekolah Menengah hingga Perguruan Tinggi.

Yang lebih spesifik dan ISTIMEWA dari Permendikbudristek tersebut adalah Bahwa setiap Kepala Daerah kabupaten /kota sesuai kewenangannya wajib memfasilitasi berdirinya sebuah Unit Layanan Disabilitas yang disingkat dengan ULD.

Sesuai namanya, maka ULD ini akan memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan Peserta Dididk Penyandang Disabilitas dan atau Anak Berkebutuhan Khusus di kabupaten/kota yang dimaksud melalui alur kerja pelayanan yang diatur dalam PERMENDIKBUDRISTEK nomor 48 tahun 2023 .

Dalam Permendikbudristek tersebut pada pasal 13 ayat 1 dan 2 menjelaskan bahwa, Fasilitas ULD tersebut dilakukan dalam bentuk penguatan fungsi unit/ stuan organisasi yang sudah ada dilingkungan dinas pendidikan dan kebudayaan serta membantu pelaksanaan tugas teknis seperti fasilitasi asesmen fungsional bagi peserta didik penyandang disabilitas.Namun semua aspirasi dari TIM ULD disambut baik dengan penuh senyum oleh Kadisdikbud ,Dr.Alfi Hidayati.M.Pd.

Dalam tanggapannya Kadisdikbud menjelaskan bahwa akan segera disetujui sebuah agenda besar Unit Layanan Disabilitas Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Datar yaitu DEKLARASI BERSAMA seluruh OPD dan Forkompinda, dan masyarakat luas sebagai langkah estafet awal yang akan membuat keberadaan ULD Dinas Dikbud Tanah Datar akan semakin dikenal oleh khalayak ramai.

Kemudian tugas pokok serta fungsi ULD dalam penguatan program Bupati Tanah Datar semakin dirasakan oleh masyarakat luas. Demikian Kadisdikbud memberi semangat dan menutup rapat dengan closing ; Deklarasi Bersama adalah bentuk penguatan yang optimal bagi semangat kerja agenda kerja ULD berikutnya. (MIT CANTIQ)