SABANA KABA, Sulsel–Ketua panitia tarik tambang Ika Unhas Sulsel, Rahmansyah alias RS, ditetapkan sebagai tersangka, setelah menggelar acara tarik tambang Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin Sulawesi Selatan (Ika Unhas Sulsel) yang mengakibatkan peserta Masyita (43 tahun) meninggal dunia.
BACA JUGA : Kecelakaan Beruntun Kembali Terjadi, Minibus Agya Terjepit Dekat Tugu Semen Padang
“Tersangka satu orang,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Rheonald Truly Sohomuntal Simanjuntak seperti dilansir detikSulsel, Sabtu (24/12/2022).
Rahmansyah tidak ditahan polisi. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi penanggung jawab kegiatan. Rahmansyah pun dijerat Pasal 259 KUHP dan Pasal 360 KUHP.
Polisi mengatakan Rahmansyah tidak ditahan karena kooperatif. “(Tidak dilakukan penahanan) karena tersangka kooperatif,” katanya.
Diketahui, penyidik sejauh ini sudah memeriksa 25 saksi di kasus tarik tambang maut ini. Dari pemeriksaan ke-25 saksi tersebut, penyidik menyimpulkan ada unsur pidana dalam kematian korban.
Sebelumnya Ketua Pelaksana RS mengatakan, meninggalnya Masyita bukan kelalaian panitia pelaksana, tetapi korban terjatuh disebabkan selfie-selfie sambil melakukan kegiatan tarik tambang.(SK.01)