Coba Lawan Polisi Saat Ditangkap, Dua Pelaku Curas Dihadiahi Timah Panas

0
1356

SABANA KABA, Sumut--Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan meringkus dua pemuda masing-masing berinisial AAL (23 tahun) dan DH (20 tahun) di tempat berbeda, karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) milik korban EN warga Desa Mekar baru Kecamatan Petatal Kabupaten Batubara.

BACA JUGA : Diancam Akan Dibunuh Pakai Cangkul, Anak Laporkan Ayah Kandung ke Polisi

Dari Kedua tersangka AAL dan DH yang merupakan warga Kelurahan Sidomukti Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan ini polisi menyita barang bukti 1 (satu) unit HP Vivo Y30i dan 1 (satu) unit sepeda Motor honda vario warna hitam.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K.,M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani, S.H.,M.H., saat dikonfirmasi Jumat (12/11/2021) Siang membenarkan penangkapan kedua pemuda tersebut.

“Keduanya diamankan karena melakukan pencurian dengan kekerasan, pada hari minggu tanggal 07 November 2021 sekira pukul 13.00 Wib di Jalan Diponegoro Kelurahan Kisaran Baru Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara.

Peristiwa itu terjadi pada saat EN sedang melintas di jalan Diponegoro Kisaran, kemudian datang seseorang yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan Nopol yang tidak diketahui menghampiri korban dari arah sebelah kiri dan langsung merampas tas miliknya.

Tas korban tersebut berisikan 1 (satu) unit Hp Vivo Y30 i warna dazzle blue, uang tunai sebesar Rp. 700.000,- serta surat surat penting berupa KTP dan kartu vaksin. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Kanit Jatanras Polres Asahan Ipda Dian P. Simangunsong, S.H.,M.H., bersama timnya, pada kamis tanggal 11 November 2021 sekira pukul 17.00 wib menemukan kedua tersangka tersebut ditempat persembuyiannya.

Untuk tersangka “AAL” diamankan di Jalan Ikan Sibaro Kelurahan Sidomukti sedangkan “DH” diamankan di jalan Ikan Mas Kelurahan Sidomukti, saat ditangkap kedua tersangka tersebut melakukan perlawanan sehingga diambil tindakan tegas, tepat dan terukur mengenai kedua betis kakinya.

Pihaknya langsung membawa kedua tersangka tersebut ke RSUD Abdul Manan Simatupang Kisaran.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ke 2(kedua) tersangka tersebut kita kenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim Rahmadani seperti dikutip dari Tribrata News Sumut.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here