Sabana Kaba, Tanah Datar—Satres Narkoba Polres Tanah Datar kembali mengamankan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Daun ganja kering, dengan tersangka RKL alias Godok di jalan umum depan Kantor Wali Nagari Balimbiang Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar Minggu (19/5) sekitar pukul 14.30 Wib.
Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas, SH membenarkan, jika Minggu tanggal 19 Mei 2019 petugas Satres Narkoba Polres Tanah Datar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa RKL Alias Godok sering mengedarkan narkotika jenis daun ganja kering di daerah Batusangkar.
Untuk menindak lanjuti informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan tentang keberadaanya dan sekira pukul 14.30 wib petugas mendapati Godok sedang berada di jalan umum depan kantor Wali Nagari Balimbing di Jorong Kinawai Nagari Balimbiang Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar dan petugas segera mengamankannya.
Ketika dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh Wali Jorong dan Masyarakat setempat dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis daun ganja kering didalam saku celana sebelah kanan yang dibungkus dengan kertas buku warna putih.
Kemudian di lakukan penggeledahan ke rumahnya yang beralamat di Jorong Simpuruik Nagari Simpuruik Kecamatan Sungai Tarab ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis daun ganja kering di dalam kamarnya di atas lemari dalam kotak minyak rambut merek Smith warna abu-abu.
Dari keterangan Godok kepadapetugas, narkotika jenis daun ganja kering tersebut miliknya yang ia dapati dari Wanda yang beralamat di Balimbing Kecamatan Rambatan.Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Tanah Datar guna proses penyidikan selanjutnya.(WD)