Terkait 52 PMI Illegal, Sorang Wanita Pemilik Kapal Diamankan Polisi

0
1459

SABANA KABA, Sumut–Tim gabungan Polres Asahan bersama Lanal TBA mengamankan seorang perempuan berinisial Y alias Nani (42) warga Jalan Zenaha Lk. VII Kel. Pematang Pasir Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai Provinsi Sumatera Utara, karena terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

BACA JUGA : Lakukan Pencurian dengan Kekerasan, Seorang Pemuda Dilumpuhkan Polisi dengan Tembakan

Wanita Y diamankan petugas atas kasus TPPO yang terjadi pada hari Kamis tanggal 06 Januari 2022 sekira pukul 23.00 Wib di Perairan Lampu Putih Desa Bagan Asahan Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan.

“Pelaku Y diamankan pada hari Jumat tanggal 21 Januari 2022 sekira pukul 10.00 Wib atas pengembangan dari pelaku JD aliash Tuah selaku Tekong / Nahkoda Kapal yang sebelummya telah ditahan”, terang Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira S.I.K.,M.H, Jumat (21/1/2022).

Kepada petugas, Kapolres menyebutkan pelaku JD alias Tuah mengaku dirinya di suruh oleh pelaku Y alias Nani untuk mengemudikan Kapal milik pelaku Y dan membawa Pekerja Migran Indonesia ( PMI ) gelap sebanyak 52 ( lima puluh dua ) orang menuju ke Selangor – Malaysia dengan mendapatkan upah sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah ) dari pelaku Y.

Berdasarkan pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan Tim gabungan Polres Asahan bersama Lanal TBA akhirnya pelaku Y berhasil diamankan pada hari Jumat tanggal 21 Januari 2022 sekira pukul 10.00 wib dari kediaman rumahnya yang terletak di Jalan Zenaha Lk. VII Kel. Pematang Pasir Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.

“Saat ini terhadap pelaku Y masih dilakukan pemeriksaan oleh petugas di Sat Reskrim Polres Asahan untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Asahan seperti dikutip dari Tribrata News Sumut.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here