Terungkap Sudah, Ternyata Terduga Pembuang Bayi Itu Sepasang Remaja

0
3049

SABANA KABA, Tanah Datar—Polsek Salimpaung bekerja sama dengan Satreskrim Polres Tanah Datar mengamankan sepajang remaja masing-masing berinisial FA (21 tahun) dan SP (18 tahun) karena diduga telah melakukan tindak pidana meninggalkan orang perlu pertolongan, dalam bentuk pembuangan bayi di samping rumah semi permanen.

BACA JUGA : Gendrang Mutasi Ditabuh, Bupati Lantik Enam Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Kapolres Tanah Datar melalui Kapolsek Salimpaung AKP M Rachmad Zen, SH ketika dihubungi media ini Sabtu (12/02/2022), membenarkan jika tim terpadu Polsek Salimpaung dan Satreskrim telah melakukan penangkapan terhadap SP beralamat Jalan Dagang GG Murni RT 003 RW 007 Kelurahan Kampung Tengah Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru.

Selain itu juga diamankan seorang wanita SP yang diduga ibu dari bayi laki-laki yang dibuang disamping rumah Eli Yusnita (47 tahun) di Jorong Data Nagari Tabek Patah Kecamatan Salimpaung Kabupaten Tanah Datar.

Kapolsek menjelaskan, bayi ditemukan pada hari Kamis tanggal 10 Februari 2022 sekira pukul 19.50 WIB di sebuah rumah semi permanen di depan SMAN 1 Salimpaung Jorong Data Nagari Tabek Patah kecamatan Salimpaung Kabupaten Tanah Datar.

Penangkapan kedua terduga pelaku berawal ketika ditemukan seorang bayi berjenis kelamin laki laki oleh saksi Eli Yusnita disamping rumahnya dengan kondisi bayi diselimuti kain dan jaket warna hitam.

“Setelah mendapatkan Laporan tersebut petugas dari Polsek Salimpaung mengamankan dan membawa bayi dimaksud ke Puskesmas Salimpaung untuk titip rawat dan memulai melakukan penyelidikan dan penyidikan yang kemudian didapat informasi bahwa di puskesmas Biaro Kabupaten Agam sebelumnya dirawat seorang perempuan remaja yang diduga baru melahirkan,” tambahnya.

M.Rachmad Zen selanjutnya mengatakan, ketika dilakukan pengecekan ke Puskesmas Biaro dimaksud diduga bayi yang ditemukan diyakini adalah anak remaja perempuan tersebut. Berdasarkan foto foto dan CCTV yang didapat di Puskesmas Biaro petugas melakukan pengembangan.

Pada hari Jumat tanggal 11 Februari 2022 sekira pukul 17.40 WIB dilakukan penangkapan terhadap tersangka serta turut diamankan orang tua perempuan si bayi dan selanjutnya tersangka FA dan ibu si bayi yang bernama SP segera dibawa ke Sat Reskrim Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

Sementara ibu bayi SP dibawa ke puskesmas Salimpaung dan selanjutnya dirujuk ke RSUD MA.Hanafiah Batusangkar guna perawatan lanjutan dikarenakan keadaannya yang tidak stabil, setelah HB nya sangat rendah pasca melahirkan.(WD)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here