SABANA KABA, Pariaman–Tim Opsnal Mata Elang Sat ResNarkoba Polres Pariaman mengamankan satu orang laki – laki dewasa berinisial AS (54 tahun), karena diduga terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Sabtu (18/06/2022).
BACA JUGA : Terekam Kamera CCTV, Seorang Pria Curi Sepeda Motor di Masjid Diringkus Polisi
Terduga pelaku ini ditangkap di Biro perjalanan wisata PT.Andalusia di Kelurahan Lohong Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman.
Kapolres Pariaman AKBP Abdul Azis melalui Kasat Narkoba Iptu Nofridal didampinggi Kasi humas AKP Syafrudin L membenarkan Penangkapan tersebut.” Iya, benar tim Mata Elang menangkap seorang tersangka yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu,” katanya menambahkan.
Dari penangkapan itu, petugas menyita 3 paket sabu, 12 plastik bening ukuran sedang, 1 buah mancis, 1 unit hp android merk oppo warna biru, 1unit hp samsung warna putih, uang uang sejumlah total Rp.96.000, 1 unit timbangan digital, dompet, bong serta pipet.
Lebih lanjut Kasi Humas menerangkan, penangkapan itu diawali dari informasi dari masyarakat tentang aktivitas tersangka dalam bertransaksi Narkoba jenis sabu. Dari informasi itu, kemudian tim Mata Elang langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka serta menyita barang bukti di TKP.
“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Pariaman untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif,” ujarnya seperti dikutip dari TBNews Sumbar.(SK.01)































