Nasib Pemakai Sabu, Lima Hari Jelang Nikah Keburu Ditangkap Polisi

0
1026

SABANA KABA, Payakumbuh–Dua orang pemuda di Payakumbuh masing-masing berinisial ZK (19 tahun) dan SI (23 tahun) ditangkap Tim Phantom Squad Satresnarkoba Polres Payakumbuh, lantaran diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

BACA JUGA : Terkait Pengelolaan Sampah, Pemkab Tanah Datar Ajukan Proposal ke Yayasan BUMN

“Tersangka ZK diamankan bersama seorang temannya berinisial SI terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” kata Kasat Resnarkoba Polres Payakumbuh Iptu Aiga Putra, Jumat (13/01/2023).

Disebutnya, pelaku ditangkap usai transaksi narkotika jenis sabu di jalan KH. Ahmad Dahlan, Kelurahan Tanjung Anau, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh pada Selasa (10/01/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap ZK, bahwa dalam lima hari kedepan tersangka ZK hendak melangsungkan acara pernikahan.

“ZK bersama dan SI, rencananya akan menggunakan sabu ini berdua. Namun sayangnya, gerak-gerik mereka dicurigai oleh petugas yang sedang berpatroli di sekitaran TKP,” terangnya.

Saat dilakukan penyergapan dan penggeledahan, ternyata di dalam kotak rokok tersangka yang terletak di kantong sepeda motor, petugas menemukan narkotika jenis sabu.

“Sabu itu dibungkus dengan plastik bening. Namun sayang, informasi penangkapan mereka tersebar luas, sehingga penjual narkotika (Alfi) berhasil lolos dan saat ini masih dalam pencarian,” ungkap Iptu Aiga.

Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu paket sabu, satu kotak rokok merek Gudang Garam, satu unit handphone, dan satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna merah.

“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya seperti dikutip dari TBNews Sumbar.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here