SABANA KABA, Tanah Datar—Satreskrim Polres Tanah Datar berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan dana 34 calon jamaah Umrah Kabupaten Datar yang tersebar di berbcagai kecamatan dengan menanfkap terduga pelaku betinisial M (47 tahun) dari PT.AP Sub Cabang Batusangkar.
Kapolres Tanah Datar AKBP Dr.Nur Ichsan Dwi Septiyanto, SH, SIK, MIK didampingi Kasat Reskrim AKP Surya Wahyudi, SH, MH kepada awak media Rabu (04/03/2026) menjelaskan, terduga pelaku yang sudah menjadi tersangka berinisial M (47 tahun), pengelola salah satu perwakilan Biro Perjalanan Umrah di Batusangkar.
“Tersangka diamankan di luar wilayah Sumatera Barat, setelah dilakukan penelusuran intensif,” kata Kapolres menambahkan.
Kejadian berawal diketahui sewaktu suami tersangka mengumpulkan para jemaah korban di kantor perwakilan PT.AP Cabang Batusangkar tanggal 25 Desember 2025, saat itu suami tersangka menyampaikan kalau keberangkatan umroh sesuai jadwal tanggal 29 Desember 2025 batal, karena istrinya tidak bisa lagi dihubungi semenjak diantarkan ke Terminal Dobok tanggal 20 Desember 2025.
Walaupun sudah ada pemberitahuan pembatalan dari suami tersangka dan tersangka juga sudah tidak bisa dihubungi, para jamaah masih berharap untuk berangkat atau diberangkatkan melaksanakan ibadah umroh karena seluruh biaya sudah diserahkan kepada tersangka dan perlengkapan serta persiapan sebelum keberangkatan juga telah dilaksanakan.
Pada tanggal 31 Desember 2025 karena sudah melewati jadwal keberangkatan akhirnya para korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke SPKT Polres Tanah Datar.
SELANJUTNYA HAL.2






























