SABANA KABA, Dharmasraya–Satuan Reserse Narkoba Polres Dharmasraya, Polda Sumatera Barat, kembali menangkap seorang pria OL (28 tahun) bekas pelajar, karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis Shabu di Jorong Sungai Sangkir, Nagari Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Rabu (13/03/2024).
BACA JUGA : Terlibat Kasus Narkotika, Polisi Tangkap Seorang Pria dan Sita 12 Paket Shabu
Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan, S.I.K,MH melalui Kasat Narkoba AKP Rusmardi, S.H menjelaskan, penangkapan terhadap OL berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika, kemudian dilakukan tindakan cepat dari Satresnarkoba.
Kasat Resnarkoba menjelaskan, dari pelaku petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis Shabu, termasuk 19 buah plastik bening berisi kristal yang diduga golongan 1 jenis Shabu dalam ukuran kecil.
Selain itu, petugas juga menyita satu buah plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika golongan 1 jenis Shabu dalam ukuran sedang, satu buah ponsel merk Realmi warna biru, satu buah dompet warna biru, satu pak plastik bening, dan dua dompet kertas kecil warna hitam.
“Hasil interogasi menyatakan bahwa barang bukti sebanyak 20 paket ukuran sedang dan kecil adalah milik pelaku OL. Saat ini, pelaku OL dan barang bukti tersebut diamankan di Mapolres Polres Dharmasraya untuk proses lebih lanjut,” tambahnya.
Pelaku OL akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kapolres Dharmasraya juga menghimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika, karena dalam UU RI No. 35 tahun 2009 juga mengatur peran serta masyarakat dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika. (HMS/SK.01)































