Sabana Kaba, Tanah Datar–Tim Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Tanah Datar terhadap Perda Sumbar Nomor 6 tahun 2020 tentang AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru mengenakan sanksi terhadap 31 orang pengunjung pasar Batusangkar, karena tidak mematuhi Protokol Kesehatan sesuai dengan Perda Sumbar.
BACA JUGA : Gelar Pertemuan, PWI Sawah Lunto Ajak PWI Tanah Datar Dukung Pengembangan Wisata
Kepala Satpol PP dan Damkar Tanah Datar melalui Kasi Penegakan Perda Elfiardi, SH mengatakan, kegiatan yang digelar didepan lapangan Cindua Mato Batusangkar Kamis, 19 Nopember 2020 sekitar pukul 8.00- 11.00 WIB tersebut melibatkan 16 personil yang terdiri dari Satpol PP, Polres, CPM dan Dishub tersebut berjalan tertib dan lancar.
“Sasaran operasi terdiri dari pengunjung pasar, pedagang dan pengendara ranmor yang melintas dilokasi razia Kota Batusangkar,” kata Elfiardi menambahkan.
Ia mengakui, dalam permasalahan yang ditemui di lapangan masih dijumpai pengunjung pasar, pedagang dan pengendara ranmor yang tidak mematuhi Perda Sumbar Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, tercatat 31 pelanggar tidak menggunakan masker.
Kepada para pelanggar, petugas memberi sanksi kerja sosial berupa menyapu fasilitas umum dengan memakai rompi bertuliskan ” Pelanggar Protokol Kesehatan” terutama terhadap 30 pelanggar, sedangkan 1 orang lagi dikenakan sanksi denda.
Elfiardi menjelaskan, pada operasional ke 21 penegakan perda 6/2020 tingkat Kabupaten Tanah Datar terlihat trend meningkatnya kesadaran masyarakat memakai masker, karena dibanding pada razia dihari pertama, jumlah pelanggar menurun padahal kegiatan digelar dilokasi razia dan hari yang sama.(WD)