SABANA KABA, Padang–Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang meringkus 1 (satu) orang pria berinisial TS (29 tahun), karena terduga pelaku jambret ini diamankan warga saat ketahuan mencuri ayam pada Kamis 2 Maret 2023.
BACA JUGA : Parambahan Pacah Talua, Pesona Tobek Loweh Awali Satu Nagari Satu Event 2023
Pelaku TS yang diketahui seorang jambret yang pernah beraksi di depan RSKM Regina Eye Center Jalan H. Agus Salim Kelurahan Sawahan Kecamatan Padang Timur Kota Padang.
“Awalnya kami mendapatkan laporan dari warga bahwa ada seorang maling ayam yang diamankan warga,” kata Kasatreskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra.
Ia mengatakan, setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung menuju lokasi dan melihat pelaku yang telah diamankan oleh warga.
“Setelah kami temukan, ternyata pelaku ini juga pernah melakukan aksi kejahatan pencurian dengan kekerasan beberapa waktu lalu,” lanjutnya.
Pelaku langsung digiring ke Mapolresta Padang ntuk dimintai keterangan terkait kejahatan yang pernah dilakukan beberapa waktu lalu itu.
“Pelaku ini diancam dengan pasal 365 Jo 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tutupnya seperti dikutip dari polresta.sumbar.polri.go.id.(SK.01)