Miliki Delapan Paket Sabu, Polisi Tangkap Terduga Bersama Barang Bukti di Kampung Pengantingan

0
969

SABANA KABA Pessel–Tim Reskrim Polsek BAB (Basa Ampek Balai) Tapan, Polres Pesisir Selatan, mengamankan seorang pria berinisial EI (20 tahun) di Kampung Pengantingan, Kenagarian Batang Arah Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, karena diduga pengedar narkoba jenis sabu.

BACA JUGA : Miliki Delapan Paket Sabu, Polisi Tangkap Terduga Bersama Barang Bukti

Penangkapan ini dilakukan Minggu (01/09/2024) malam, dipimpin langsung oleh Kapolsek BAB Tapan, Iptu Aldius, S.H., M.H., bersama Kanit Reskrim Polsek BAB Tapan dan didukung oleh Tim Macan Kumbang serta Tim Sapu Jagat Polres Pessel.

Penindakan ini dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat yang diterima dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.

Kapolsek Iptu Aldius menjelaskan, EI diamankan setelah kami menerima informasi masyarakat dan melakukan penyelidikan. Kami menemukan bahwa EI diduga memiliki narkotika jenis Sabu.

Dalam penggeledahan di rumah EI, petugas berhasil menyita barang bukti berupa tiga paket sabu ukuran sedang dan lima paket kecil sabu.

Selain itu, ditemukan pula sejumlah barang bukti lainnya, antara lain: satu pack plastik klip ukuran kecil berisi 100 buah, satu unit handphone merk VIVO Y21A warna ungu beserta case warna biru, satu unit timbangan digital mini pocket scale, uang tunai sebesar Rp500.000, satu korek api, dan satu buah tutup botol aqua yang telah dimodifikasi sebagai alat menggunakan barang haram dimaksud.

EI dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Polsek Basa Ampek Balai Tapan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut, ujar Kapolsek BAB Tapan.(TSB/SK.01)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here