Merasa Terusik Bermain Judi Online, Seorang Ayah Nekat Aniaya Anak Sambungnya Sendiri

0
905

SABANA KABA, Padang Pariaman—Polres Padang Pariaman menangkap seorang pria berinisial BNP (33 tahun) beberapa hari yang lalu, karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap anak sambung sendiri, sehingga korban mengalami patah kaki.

BACA JUGA : Sempat Melarikan Diri ke Bukittinggi, Terduga Pembunuh Selingkuhan Isteri Ditangkap Polisi

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir dalam keterangannya kepada awak media mengatakan, tersangka BNP yang merupakan ayah sambung bayi 2 tahun itu saat melakukan aksi kejinya tengah bermain judi online. Dirinya mengaku emosi saat sedang kalah bermain judol tersebut sementara bayi disampingnya tengah menangis.

“BNP diketahui pengguna aktiv narkoba jenis sabu sejak tahun 2017 dan telah mengenal barang haram itu sejak tahun 2014. Di TKP ditemukan bong yang merupakan alat isap sabu yang digunakan tersangka sehari sebelum kejadian,” kata Kapolres menambahkan.

Dijelaskan, dari hasil visum terdapat patah tulang kaki kiri di kaki korban, dan luka lebam di dada korban dan tersangka baru menikahi ibu kandung korban sebulan yang lalu. Ibu korban saat kejadian sedang berada di luar rumah membeli santan kelapa guna kebutuhan bahan masak.

“Tersangka di jerat pihak kepolisian dengan pasal 80 ayat 1 dan 2 junto pasal 76 huruf C UU RI no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” kata Kapolres AKBP Ahmad Faisol Amir.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here