Sukseskan Program Pertanahan, Kantor Pertanahan Sijunjung Serahkan 35 Sertifikat PTSL 2024

0
1167

SABANA KABA, Muaro Sijunjung—Guna menyukseskan program pertanahan Kantor Pertanahan Kabupaten Sijunjung menyerahkan sebanyak 35 (tiga puluh lima) Sertipikat PTSL Tahun 2024 di Aula Kantor Wali Nagari Pematang Panjang, Kecamatan Sijunjung. Selasa 4/2-2025;

BACA JUGA : Tinjau Lokasi Terindikasi Manipulasi Data di Kawasan Pagar Laut Bekasi, Menteri Nusron Akan Tindak Tegas Pelaku

Selain masyarakat penerima sertipikat acara penyerahan juga dihadiri oleh Wali Nagari dan Ketua Kerapatan Adat Nagari Pematang Panjang,

Penyerahan sertifikat dilakukan di Nagari sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Dengan adanya sertifikat ini, masyarakat kini memiliki bukti sah kepemilikan tanah yang dapat digunakan sebagai dasar hukum dalam berbagai aspek, termasuk pengelolaan lahan dan permodalan usaha.

Sementara itu salah seorang petugas dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sijunjung mengatakan bahwa Manfaat kepemilikan sertifikat tanah bagi masyarakat Nagari Pematang Panjang juga sangat signifikan.

Selain memberikan kepastian hukum, sertifikat ini memberikan akses bagi masyarakat untuk memanfaatkan tanah secara lebih produktif, baik untuk pertanian, usaha, maupun kepentingan ekonomi lainnya. Dengan adanya legalitas yang jelas, masyarakat dapat lebih percaya diri dalam mengelola dan mengembangkan tanah yang mereka miliki.

Dia menjelaskan bahwa Wali Nagari dan jajarannya turut berperan aktif dalam menyukseskan program ini. Dukungan penuh dari Pemerintah Nagari dan Kerapatan Adat Nagari menjadi salah satu faktor utama keberhasilan program PTSL di Nagari ini.

Partisipasi aktif masyarakat serta koordinasi yang baik antara pemerintah nagari dan pihak terkait menjadi kunci utama dalam kelancaran pelaksanaan program.

Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional berkomitmen untuk terus mendukung masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas tanah mereka. Dengan semakin banyaknya sertifikat yang diterbitkan, diharapkan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat dan sengketa tanah semakin berkurang.

Ke depan, sinergi antara pemerintah nagari, dan masyarakat harus terus diperkuat agar program seperti PTSL dan pengelolaan lahan dapat berjalan lebih efektif. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka, tetapi juga memiliki kesempatan lebih besar untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan ekonomi mereka.(KD)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here