Terlibat Perdagangan Orang Berkedok TKW, Seorang ASN dan Temannya Diringkus Polisi

0
1048

SABANA KABA, Lampung–Direktorat Reserse Krimimal Umum Polda Lampung, meringkus dua orang tersangka masing-masing berinisial SPA (48 tahun) dan LW (31 tahun), karena diduga terlibat kasus Perdagangan Orang Berkedok Tenaga Kerja Wanita (TKW) Di Jalan Soekarno Hatta, Labuhan Dalam, Bandar Lampung.

BACA JUGA : Masyarakat Berikan Lahan, Perlu Kepastian Pelebaran Atau Peningkatan Kualitas Jalan

Dari kedua tersangka SPA merupakan ASN (Aparatur Sipil Negara) di wilayah Lampung Tengah. Keduanya diamankan setelah diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Terhadap 9 Orang Warga Lampung, sesuai dengan Laporan Polisi Lp/ A/ 180/ Ii/ Spkt Polda Lampung, Tanggal 9 Februari 2022.

Direktur Reserse Krimimal Umum Polda Lampung, Kombes Pol. Reynold Elisa P. Hutagalung bersama Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, berdasarkan laporan dari masyarakat, tanggal 2 Februari 2022, Satgas TPPO Ditreskrimum Polda Lampung menyelamatkan 9 orang korban yang direkrut dan ditampung di Mess PT. Bhakti Persada Jaya Cabang Ponorogo Jawa Timur.

“Kita Tetapkan Dua Orang Tersangka,” Kata Reynold Elisa P. Hutagalung Saat Konferensi Pers Di Mapolda Lampung, Rabu (9/3/2022) Sore.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 9 buah paspor milik korban, 5 Buah tiket bus Putra Remaja dengan tujuan Ponorogo Jawa Timur, 1 bundel dokumen perizinan milik PT. Bhakti Persada Jaya, 6 bundel berkas calon pekerja Migran asal Lampung yang telah berangkat ke Singapura, 7 buah bundel berkas hasil wawancara pembuatan Paspor korban dan 2 bundel berkas hasil wawancara di Imigrasi Kediri, serta 1 lembar dokumen Surat Tugas Diri Milik Tersangka SPA.

“Dalam hal Ini, Tambah Reynold, kedua tersangka bakal dijerat dengan Pasal 2 Atau Pasal 4 Undang-Undang Ri No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun Penjara,” katanya menambahkan seperti dikutip dari Tribratanews Lampung.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here