SABANA KABA, Kupang—Desa Baumata yang letaknya tak jauh dari ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur, geliat ekonomi baru mulai terasa. Desa ini menapaki babak baru, setelah resmi ditetapkan sebagai Kampung Reforma Agraria oleh Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Kupang pada Oktober 2025.
Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Redistribusi Tanah pada 2022 dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2023.
“Sejauh ini kita sudah lakukan kegiatan pendaftaran tanah melalui redistribusi tanah maupun PTSL dan sudah berjalan sangat bagus. Ketika bicara penataan akses, harapannya ada peningkatan kesejahteraan dan meningkatkan taraf hidup masyarakat yang ada di sana,” ujar Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kupang, Wawas Setiawan, saat ditemui di kantornya, Kamis (06/11/2025).
Setelah masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan penataan akses di Desa Baumata. Bentuknya, mulai dari pemetaan sosial hingga penguatan kelembagaan masyarakat.
Kementerian ATR/BPN memulai penataan akses dengan mengajak off-taker, yakni PT Agromina Makmur Sejahtera untuk memberikan bibit pisang cavendish kepada warga Desa Baumata.
BACA JUGA : Tak Hanya Bermanfaat bagi Masyarakat, Sertipikat Elektronik Berikan Kepastian dan Keamanan Perbankan
Tidak berhenti di situ, Kepala Kantah Kabupaten Kupang ingin warga Desa Baumata semakin kuat dan berdaya. Untuk itu, Kantah Kabupaten Kupang mengajukan desa ini menjadi Kampung Reforma Agraria.
SELANJUTNYA HAL. 2






























