GSABANA KABA, Riau—Seorang oknum kepala desa di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berinisial SM ditangkap polisi, karena diduga menjadi beking peredaran narkoba. Dia mendapat jatah sabu dari bandar yang mengedarkan narkoba di desa yang dia pimpin, Dusun Tua, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
BACA JUGA : Empat Tahun Penjara Tak Bikin Jera, Residivis Beruban Ini Kembali Terjerat Kasus yang Sama
“Awalnya, tim menerima informasi terkait adanya dua bandar sabu yang bersembunyi di Desa Dusun Tua. Saat tiba di lokasi, petugas melihat gelagat mencurigakan dari tersangka Sm (Samiun) yang berusaha masuk ke rumah lewat pintu belakang,” kata Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, Senin (19/05/2025).
Kemudian, polisi melakukan penggeledahan ditemukan satu plastik klip bening berisi sabu yang diletakkan di atas meja dapur. Saat interogasi SM mengakui sabu tersebut merupakan jatah dari bandar narkoba yang dia lindungi agar bisa bebas beroperasi di desanya.
“Kades ini dapat jatah sabu untuk dia pakai sendiri. Tindakan kades ini mencederai kepercayaan masyarakat. Seharusnya dia menjadi pelindung, bukan malah menjadi bagian dari jaringan narkoba,” kata Fahrian.
Tak puas sampai di situ, polisi melakukan pengembangan kasus ke Desa Petonggan, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Inhu. Di sana, polisi menangkap MY (37 tahun) salah satu kaki tangan jaringan narkoba yang sempat disuruh melarikan diri oleh SM menggunakan pompong.
Dari rumah MY, polisi menyita sabu siap edar, alat hisap, ponsel, dan uang tunai Rp.300 ribu hasil transaksi narkoba.Saat diintetogasi, MY mengaku mendapatkan narkoba dari seorang bandar yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Saat ini kedua tersangka SM dan MY ditahan untuk kepentingan proses penyidikan,” ucap Fahrian.
SM dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara MY dikenai tambahan Pasal 114 ayat (1) karena terbukti mengedarkan.Fahrian mengaku tidak akan memberi toleransi terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba, termasuk pejabat desa atau pejabat pemerintahan lainnya.(TBR/SK.01)






























