SABANA KABA, Kota Solok–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok Kota kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Mirisnya, terduga pelaku kali ini seorang anak bawah umur, sebut saja namanya Saljan ( nama samaran) baru nerusia 17 tahun.
BACA JUGA : Beredar Situs Web Palsu, Karo Humas dan Protokol : Dapatkan Informasi dari Situs Resmi Kementerian ATR/BPN
Penangkapan terjadi, Rabu (11/06/2025) sekitar pukul 00.10 WIB, berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkoba di kawasan Nan Balimo, Kota Solok.
Tim Satres narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Amin Nurasyid dan KBO Satres narkoba Ipda Wahyu, segera melakukan penyelidikan. Meskipun tidak menemukan pelaku di lokasi awal, tim mendapatkan informasi tambahan bahwa pelaku telah berpindah ke wilayah Pasar Baru, Kota Solok.
Setibanya di lokasi, tim melihat seseorang dengan ciri-ciri yang sesuai dengan laporan sebelumnya, dan langsung melakukan penangkapan terhadap Saljan. Saat diamankan, pelaku sempat mengeluarkan 1 paket plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis shabu yang sebelumnya disembunyikan di dalam mulutnya.
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh warga sekitar, petugas juga menemukan beberapa barang bukti lainnya berupa 1 (satu) paket plastik klip bening berisi diduga shabu,, 2 (dua) buah pipet yang telah dibengkokkan, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah korek api (mancis), 1 (satu) unit HP Android merk Vivo Y53 warna Crown Gold.
Dari hasil interogasi awal, Saljan mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan membeli seharga Rp150.000 dari seseorang yang dikenal dengan nama KI.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Gabungan yang terdiri dari Satres narkoba, Reskrim, dan Shabara langsung bergerak ke kediaman KI dan berhasil mengamankan yang bersangkutan. Diketahui, KI adalah mantan nara pidana kasus serupa yang baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan.
Seluruh barang bukti beserta kedua terduga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Solok Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan anak di bawah umur dan menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman nyata di wilayah Kota Solok.
Kemudian tersangka dan barang bukti jenis Shabu dibawa ke polres Solok Kota guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dengan penerapan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) undang undang RI no 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.Polres Solok Kota mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi memerangi peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda.(Hms/SK.01)






























