SABANA KABA, Pesisir Selatan—Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesisir Selatan mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika dalam kurun waktu satu hari di lokasi berbeda, pada Minggu (10/05/2026).
Penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang pria berinisial EAP (32 tahun) di Kampung Pandan, Kecamatan Batang Kapas, sekira pukul 16.00 WIB dengan barang bukti 18 paket kecil shabu yang disembunyikan di dalam botol bekas dan area kamar tersangka.
Tak berselang lama, pada pukul 20.00 WIB, tim Opsnal kembali menciduk seorang pemuda berinisial NU (21 tahun) di Kampung Pasar Baru, Kecamatan Lengayang, bersama barang bukti satu paket sedang dan satu paket kecil ganja kering yang siap untuk diedarkan.
Kronologis pengungkapan kasus ini bermula dari laporan keresahan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba yang kemudian ditindaklanjuti secara cepat melalui penyelidikan intensif oleh Tim Opsnal Polres Pesisir Selatan.
Di Batang Kapas, tersangka EAP sempat berupaya melarikan diri ke samping rumah saat penggerebekan, namun petugas berhasil mengamankannya beserta belasan paket shabu yang ditemukan berserakan di tanah serta di dalam kamar dengan disaksikan oleh saksi-saksi setempat.
Sementara itu, di wilayah Lengayang, petugas berhasil mencegat tersangka NU di belakang rumahnya saat pelaku membawa narkotika jenis ganja kering, sehingga pelaku tidak dapat berkutik saat diringkus oleh petugas di lapangan.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti berupa shabu, ganja, serta beberapa unit telepon seluler telah diamankandiamankan di Mapolres Pesisir Selatan guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
BACA JUGA : Emosi Anak Pulang Tak Sadarkan Diri, Pria Bertato ini Ngamuk dan Tusuk Korban Pakai Obeng
Keberhasilan pengungkapan ganda ini merupakan wujud nyata ketegasan Polres Pesisir Selatan dalam memberantas peredaran gelap narkotika guna melindungi generasi muda di Bumi Sejuta Pesona.(Hms/SK.01)






























