SABANA KABA, Tanah Datar–Seorang pelaku tindak pidana perbuatan cabul berinisial RN (54 tahun) warga Padang Laweh Malalo Kecamatan Batipuh Selatan Kabupaten Tanah Datar tak berkutik saat di bekuk Tim Macan Merapi di Solok, Sabtu (05/07/2025) .
BACA JUGA : Jabatan Wakapolresta Padang Diserahkan, Mantan Kapolres Tanah Datar Dipromosikan Jadi Kapolresta Bukittinggi
Pelaku RN adalah seorang pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di Nagari Padang Malalo, tak tanggung tanggung pelapor melakukan tindakan bejat tersebut kepada empat orang anak di bawah umur dengan usia antara 7 s/d 11 tahun.
Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso WP,S.I.K.,M.A.P melalui Kasat Reskrim Iptu Ari Andre JR,SH.,M.H membenarkan atas penangkapan seorang pelaku tindak pidana cabul RN, seorang warga Padang Laweh Malalo.
Berawal dari laporan orang tua korban, pada hari Sabtu 5 Juli 2025 pukul 04.20 Wib dinihari jajaran Tim Macan Merapi segera bergerak kelokasi mencari keberadaan pelaku, pelaku mencoba melarikan diri ke Solok, akan tetapi tetap di ringkus oleh tim macan marapi di Solok.
“Ya pelaku RN yang berprofesi sebagai nelayan di danau singkarak nekat melakukan aksi bejadnya untuk melampiaskan nafsu birahinya sementara untuk modus pelaku dengan meiming imingkan uang sebanyak Rp 10.000 kepada masing masing korban, untuk berapa kali pelaku melakukan aksinya kepada korban, masih kita dalami melalui pemeriksaan BAP,” ujar kasat reskrim.
Kini pelaku telah kami tahan di Rutan Polres Padang Panjang untuk penyidikan selanjutnya kepada pelaku kami kenakan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 76 E UI RI nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(WD)































