SABANA KABA, Payakumbuh–Tim OTS (Oke Tunggu Situ) Sat Reskrim Polres Payakumbuh meringkus tujuh orang pria masing-masing berinisial RS, YO, ARF, TI, NS, RIO, HS, karena diduga lagi asyik bermain judi kartu remi “21” di sebuah warkop (warung kopi) di Jorong Lakuak Dama Kenagarian Tanjuang Haro Sikabu, Minggu (09/04/2023) dini hari sekira pukul 02.00 Wib.
BACA JUGA : Terkait Masalah Sabu, Polisi Tangkap Seorang Wanita Cantik Berusia 42 Tahun
KBO Sat Reskrim Ipda Hendra Gunawan, S.H di dampingi Kanit 1 Ipda Zuyu Gianto, S.Pt, mengatakan, penangkapan pelaku tersebut berawal dari informasi dari masyarakat bahwa warung kopi tersebut di sinyalir kerap di jadikan lokasi permainan judi saat bulan Ramadhan tahun 1444 H ini.
“Dengan adanya informasi yang kita terima, tim melakukan penyelidikan ke tempat yang di maksud, dan ternyata benar kita menemukan beberapa orang yang melakukan permainan kartu dengan uang sebagai taruhanya yang di letakan di atas meja, ” ujar Hendra.
Tim langsung menggerebak warung hingga serta merta mengamankan para tersangka sekaligus barang bukti yang ada di lokasi.
Hasilnya, selain tujug orang tersangka polisi berhasil menemukan barangbukti berupa dua lembar uang pecahan Rp 50.000, dua lembar uang pecahan Rp 20.000, sepuluh lembar uang pecahan Rp 10.000, sebelas lembar uang pecahan Rp 5000, satu kotak kartu remi merk Camel yang berisikan 48 lembar kartu remi.
“Saat ini para pelaku sedang menjalani penyidikan dan di kenakan pasal 303 KUH Pidana, ” pungkas Hendra.(Hms/SK.01)