Tinjau Kantah Tangerang, Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan Tinjau Dua Inovasi Layanan Pertanahan

0
331

SABANA KABA, Kota Tangerang–Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, pada Rabu (23/07/2025), menyambangi Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang untuk melihat hasil inovasi yang dikembangkan dalam pelayanan pertanahan., Terdapat dua inovasi yang diusung Kantah Kota Tangerang, yaitu layanan Drive Thru dan Kantor Pertanahan Virtual.

BACA JUGA : Dilepas Wawako Sawahlunto Jeffry, Ketua KORMI Zohirin Sayuti Minta Fornas Jadi Ajang Promosi

“Ada dua inovasi yang dilakukan oleh Kantah Kota Tangerang ini, yaitu layanan Drive Thru dan layanan Kantor Pertanahan Virtual. Alhamdulillah betul-betul menyentuh dan juga mendapatkan apresiasi masyarakat,” ujar Wamen Ossy.

Dalam peninjauan kali ini, Wamen Ossy berkesempatan melayani langsung masyarakat yang sedang mengambil sertipikat melalui loket Drive Thru. Berkas yang diberikan Wamen Ossy kepada masyarakat adalah sertipikat tanah yang baru saja dilakukan Roya. Tanpa turun dan memarkir kendaraan, masyarakat yang sudah mendapatkan notifikasi jadwal pengambilan berkas, dapat langsung menerima berkasnya.

Kantah Kota Tangerang juga memiliki layanan Kantor Pertanahan Virtual. Layanan ini dapat diakses di https://kot-tangerang.atrbpn.go.id/ yang di dalamnya berisi detail layanan yang sama seperti layanan langsung di Kantah Kota Tangerang. Beberapa di antaranya loket pendaftaran, _customer service_, pengambilan formulir, unggah berkas, pembayaran PNBP, hingga opsi pengambilan dokumen.

Dalam kesempatan ini, Wamen Ossy juga melakukan _teleconference_ bersama diaspora yang saat ini sedang bekerja di Jepang, Eric Widjaja. Eric menggunakan layanan Kantor Pertanahan Virtual untuk berkonsultasi terkait pengurusan sertipikatnya.

Dalam kesempatan yang sama, hadir pula perwakilan dari Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika. Di momen ini, ia mengatakan bahwa isu utama dalam masalah pertanahan, termasuk mafia tanah terjadi karena persoalan akses terhadap layanan pertanahan itu sendiri.

SELANJUTNYA HAL.2 :