Dalam Tempo Satu Jam, Tim Tarantula Gulung Dua Tersangka Pengedar Narkoba

0
768

SABANA KABA, Tanah Datar–Tim Tarantula Sat Resnarkoba Polres Tanah Datar dalam rentang satu jam menggulung dua tersangka pengedar Narkoba masing-masing JA dan RS di tempat berbeda, Jum’at (17/11/2023).

BACA JUGA : Gelar Gelanggang Arang di Pitalah, Dirjen Kebudayaan Sebut WTBOS sebagai Warisan Dunia

Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K. melalui Kasat Narkoba AKP Desneri, S.H., M.H. membenarkan, jika pihaknya telah menangkap dua tersangka pengedar narkotika hanya dalam tempo yang tidak terlalu lama.

Tim Tarantula Polres Tanah Datar ini, sekira pukul 17.060 WIB menangkap tersangka JA di rumahnya di Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar. “Dari tangan tersangka JA kami berhasil menyita 6 paket ganja kering yang dikemas dengan plastik bening. Barang bukti lain yang berhasil disita petugas yaitu uang sebanyak Rp.300 ribu, dan satu unit HP,” ujar Desneri.

Selanjutnya berselang hanya satu jam dari penangkapan JA, Tim Tarantula kembali menangkap tersangka pengedar narkotika jenis sabu. Tersangka berinisial RS ditangkap sekira pukul 18.00 WIB di pinggir jalan raya Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar.

Untuk barang bukti yang berhasil disita petugas yaitu dua paket narkoba jenis sabu, uang tunai sebanyak Rp.250 ribu, sepeda motor dan satu unit HP. Penangkapan dua tersangka pengedar narkotika itu berkat adanya laporan masyarakat yang mencurigainya mengedarkan barang terlarang tersebut.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanah Datar untuk diproses selanjutnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terhadap Tersangka JA dikenakan pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Th 2009. Sedangkan Tersangka RS, dikenakan pasal 114 ayat (1), Jo pasal 112 ayat (1) UU No.35 Th. 2009.(Hms/WD)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here