Warga Serambi Mekah Bawa Sabu, Polisi Tangkap Pelaku di Depan Gedung M. Syafe

0
936

SABANA KABA, Padang Panjang–Satuan Resnarkoba Polres Padang Panjang kembali meringkus satu orang pria berinisial AW (46 tahun), karena diduga sebagai pengguna narkotika Jenis Shabu di dekat Gedung M.Syafei Kota Serambi Mekah Padang Panjang, Rabu (20/07/2022) malam.

BACA JUGA : Wabup Lantik Tiga Pejabat Admistrasi, Lovli Jabat Sekretaris Dinas Kominfo

Berdasarkan informasi dari petugas, pelaku AW merupakan pemain lama yang cukup sulit ditangkap, seakan-akan bisa mengetahui gerak gerik personil bahkan merupakan Target Operasi (TO) semenjak tahun 2016.

Tapi pelarian AW harus kandas di tangan petugas pada malam yang naas baginya tersebut, bak kata pepatah “sepandai pandai tupai melompat akan terjatuh juga”.

Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto,S.I.K melalui Kasat Res Narkoba Polres Padang Panjang AKP Witrizawati,S.H, M.H menjelaskan, keberadaan AW di endus personil ketika mendapatkan informasi tentang keberadaan serta identitas kendaraan sepeda motor yang di gunakan AW pada malam itu.

“Kemudian personil Satres Narkoba di bawah pimpinan Kaur Bin Ops Ipda Riki Naldo,Kanit 1 bripka Febby, Kanit 2 bripka Adek Irawan beserta personil membuntuti AW yang berprofesi sebagai Supir tersebut dari Belakang,” ujar Kasat Witri.

Tidak tahu di buntuti petugas AW masuk ke halaman Gedung M Syafei Di Jalan Sudirman Kota Padang Panjang, kemudian pada saat di berhentikan oleh anggota, dan pada saat itu AW masih sempat mencoba melarikan diri dan membuang barang bukti ke halaman gedung tersebut.

“Tapi berkat ketangkasan personil, AW tidak sempat melarikan diri karena sudah di pegang erat oleh personil,” tambah Witri.

Saat di tanya personil di lokasi penangkapan ” apa yang kamu buang” AW yang berusia 46 tahun ini menjawab dengan jujur ” Sabu pak” kemudian petugas membawa AW ke lokasi tempat dia mencoba menghilangkan barang bukti yang berjarak lebih kurang 1 meter dari posisinya di tangkap.

“Dengan cara melemparnya ke halaman Gedung M Syafei, ternyata benar AW telah membuang 2 bungkus kecil shabu ke halaman gedung tersebut untuk mengelabui petugas,” lanjut Kasatres Narkoba.

Setelah mengakui yang di buang itu adalah shabu miliknya dan disaksikan oleh masyarakat AW beserta barang bukti 2 bungkus kecil sabu di bawa ke kediaman AW di Kelurahan Silaing Bawah dan melakukan penggeledahan di kediaman AW.

Ternyata di kediaman AW petugas menemukan barang bukti lain yang di gunakan AW untuk menghisab sabu seperti 2 buah kaca pirex yang di simpan di ventilasi jendela kamar, 4 buah pipet yang di simpan di dapur dan 3 buah mancis tanpa kepala di bawah kasur dalam kamarnya.

“Kini AW dan seluruh barang bukti diamankan di Kantor Polres Padang Panjang untuk pemeriksaan secara intensif,” kata Kasatres Narkoba Witri seperti dikutip dari Tribrata News Sumbar.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here