SABANA KABA, Dharmasraya—Personil Polsek Sitiung I Koto Agung, Polres Dharmasraya, Polda Sumbar mengamankan empat pemuda yang kedapatan bermain judi online menggunakan aplikasi Ludo King di sebuah warung makan, Kamis (07/08/2025) pukul 17.42 WIB.
BACA JUGA : Lantik Pejabat Struktural, Wamen Ossy Ajak Jajaran Mengabdi kepada Negara dengan Penuh Dedikasi
Penangkapan dilakukan di Ampera Mak Anjang Uniang, Jorong Sungai Salak, Kenagarian Sungai Duo, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya, setelah polisi menerima laporan warga yang resah dengan aktivitas perjudian di lokasi tersebut.
Kapolsek Sitiung I Koto Agung, AKP Sutrisman, SH, mengatakan Unit Reskrim yang dipimpin Iptu Andrian, SH, langsung melakukan penyelidikan dan menemukan empat pelaku berinisial AS (43 tahun), IN (40 tahun), PS (28 tahun), dan RR (23 tahun) sedang bermain judi online.
Barang bukti yang disita berupa satu unit ponsel dan uang tunai Rp.20.000,- Para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sitiung I Koto Agung untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos, melalui Kapolsek menegaskan komitmen memberantas segala bentuk perjudian. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat perjudian, baik konvensional maupun online, karena melanggar hukum dan merugikan diri sendiri serta keluarga,” tegasnya.(TSB/SK.01)































