Dendam Lama Masih Membara , Polisi Tetapkan Seorang Warga Tersangka Kasus Penganiayaan

0
464

SABANA KABA, Payakumbuh—Unit 1 Pidum Sat Reskrim Polres Payakumbuh telah melakukan upaya paksa dengan melakukan penangkapan terhadap satu orang warga Kelurahan Sungai Durian Kecamatan Latina ( Lampasi Tigo Nagari) Kota Payakumbuh berinisial RI (36 tahabu (07/01/2026).

Tersangka yang ditangkap tersebut diduga kuat sebagai pelaku utama dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap korban inisial “WD” yang terjadi pada hari Senin 29 Desember 2025 di jalan raya Kelurahan Sungai Durian Kecamatan Latina Kota Payakumbuh.

Berdasarkan data dan hasil investigasi yang dilakukan oleh Tim 1 Unit Pidana Umum Sat Reskrim Polres Payakumbuh, tersangka RI telah melakukan tindakan memukul, menginjak disertai tendangan terhadap korban WD. Sebelumnya terduga pelaku RI dengan menggunakan kendaraan roda empat juga telah menabrak WD yang menggunakan sepeda motor, sehingga korban terseret sejauh 4 meter.

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.S.H.M.H melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Siregar mengatakan RI telah resmi ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penahanan Sp.Han/01/Res.1.6/2026 tanggal 07 Januari 2026.

“Betul, melalui gelar perkara yang kita lakukan, yang bersangkutan RI telah kita tetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut, ” ungkap Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim IPTU Andrio menyebutkan, dasar pelaku melakukan tindakan melawan hukum tersebut adalah sakit hati atau dendam lama yang terpendam. Pertemuan secara tak sengaja antara tersangka dengan korban pada hari kejadian membuat tersangka gelap mata dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban.

Korban sendiri menderita luka yang cukup parah akibat tindakan penganiayaan ini. Berdasar laporan VeR (Visum et Repertum) dari petugas RSUD Adnan WD Payakumbuh, korban menderita luka robek disertai kuku jari kaki terlepas sehingga harus di lakukan operasi oleh petugas medis.

BACA JUGA : Jika Masih Pegang Girik di 2026, Kementerian ATR/BPN Imbau Masyarakat Tak Perlu Khawatir

Kemudian siku bagian luar luka robek diduga karena terjatuh dan diseret saat ditabrak tersangka, kepala belakang mengalami bengkak karena diinjak, serta luka lebam dan memar lainya pada bagian kaki dan pinggang korban.(Hum/SK.01)