SABANA KABA, Sumut–Polres Langkat mengamankan 2 wanita dan 1 pria serta 2 buah mesin jackpot ikan-ikan, di Dusun Mekar Jaya, Desa Stabat Lama, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Sumut, Kamis (14/10/2021) sekira pukul 18.00 Wib.
BACA JUGA : Berusaha Kabur, Kaki Tersangka Pencuri di SPBU Diterjang Timah Panas
Ketiga pelaku masing-masing berinisial AI (23 tahun) wanita, warga Jalan Dusun Tanjung Mulia, Desa Suka Mulia, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat (pemegang kunci/chips mesin judi ikan-ikan).
Selanjutnya SI (25 tahun) wanita, warga Jalan Beringin, Desa Labuh Baru, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekan Baru, Provinsi Riau (pemegang kunci/chips) mesin judi jackpot ikan-ikan serta ST (50 tahun) Pria, Lorong Eka, Dusun Mekar Jaya, Desa Stabat Lama, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat (penyedia tempat judi mesin jackpot ikan-ikan).
Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas, S.H, S.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP M. Said Husen, S.I.K, mengatakan, penangkapan kedua pelaku beserta barang bukti judi jackpot ikan, terjadi pada Kamis 4 Oktober 2021, sekira pukul 17.00 Wib.
Kanit Pidum Iptu Bram Chandra, S.H, dan Panit Pidum Ipda Herman F Sinaga, beserta Tim Opsnal Pidum Polres Langkat mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada beberapa orang yang bermain judi jenis mesin jackpot ikan-ikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut.
Meneruskan informasi tersebut, dan atas perintah Kasat Reskrim Polres Langkat, Iptu Muhammad Said Husen S.I.K, selanjutnya Kanit Pidum dan Panit Pidum beserta tim Opsnal melakukan lidik di TKP.
“Kemudian sekira pukul 18.00 Wib, pelapor dan saksi menemukan tersangka (TSK) yang pada saat itu sedang menjalankan usaha judi mesin ikan-ikan di warung tersebut. Selanjutnya di TKP, telah diamankan sebanyak 4 orang,” kata Kasatreskrim seperti dikutip dari Tribrata News Sumut.(SK.01)