Buang Sabu ke dalam Semak, Dua Pemuda Asal Pangian dan Tapi Selo Ditangkap Polisi di Sawahlunto

0
1303

SABANA KABA, Sawah Lunto–Satuan Reserse Narkoba Polres Sawahlunto di bawah komando Kasat Resnarkoba AKP Taufik, S.H., mengamankan dua orang laki-laki dewasa yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan berlangsung Selasa (13/01/2026) malam , sekitar pukul 22.00 WIB di Dusun Sapan Badak, Desa Tumpuk Tengah, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, Provinsi Sumatera Barat.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HMR alias ABIL (18 tahun), Suku Minang, memiliki pekerjaan Pelajar/Mahasiswa, berdomisili di Jorong Koto Kaciak Nagari Pangian Kecamatan Lintau Buo, Kabupaten Tanah Datar.

Kemudian terduga pelaku lain berinisial BI alias BIMA (25 tahun), SukuMinang, pekerjaan Petani, berasal dari Nagari Tapi Selo, Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sawahlunto, AKP Taufik kepada awak media mengatakan, kegiatan penangkapan bermula dari penyelidikan polisi terhadap aktivitas mencurigakan kedua pelaku.

Petugas kemudian menghadang keduanya di pinggir jalan Dusun Sapan Badak. Saat didatangi polisi, HMR terlihat membuang sebuah kotak rokok merek FELOZ ke arah semak-semak.

“Menyikapi tindakan tersebut, petugas langsung mengamankan kedua pelaku dan memanggil perangkat desa setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan,” ujar AKP Taufik, Rabu (14/01/2026).

Lebih lanjut dijeladkan, saat dilakukan interogasi, kedua pelaku mengakui bahwa kotak rokok yang dibuang tersebut berisi satu paket kecil diduga sabu-sabu. Petugas kemudian mencari kotak rokok di semak-semak dan berhasil menemukannya.

BACA JUGA : Pisah Sambut Kajari Tanah Datar, Bupati Eka Putra Ucapkan Terima Kasih kepada Pejabat Lama Secara Daring

Dalam kotak rokok tersebut, polisi menemukan satu paket kecil sabu-sabu dalam plastik klip bening, satu kaca pirek yang terhubung dengan pipet plastik. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu unit ponsel Itel A665L beserta dua kartu SIM, satu unit ponsel Infinix X665B beserta satu kartu SIM, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio 125 dengan nomor polisi BA-4830-EB.(SK.01 )