Spesialis Bongkar Rumah, Dua Pelaku dan Satu Penadah Ditangkap Polisi

0
948

Sabana Kaba, Sijunjung— Satreskrim Polres Sijunjung mengungkap kasus Curat (Pencuruan dengan pemberatan) spesialis bongkar rumah di Sijunjung, dengan melibatkan tiga pelaku, satu diantaranya merupakan penadah.i

BACA JUGA : Kabar Covid 19 Tanah Datar, 11 Orang Positif dan 2 Orang Meninggal Dunia

Ketiga pelaku tersebut masing F (26 tahun) dan BE (20 tahun) keduanya warga Kecamatan Lubuk Tarok Sijunjung serta penadah MD (34 tahun) warga Kabupaten Kuantan Singingi Riau. Mereka ditangkap Satreskrim Polres Sijunjung bersama dengan Polsek Lubuk Tarok di tiga lokasi yang berbeda.

Berawal dari penyelidikan dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, S.Ik berserta tim opsnal Satreskrim Polres Sijunjung menangkap MD yang memiliki sebuah counter handphone di Teluk Kuantan Singingi, Rabu (19/5) malam. Polisi menemukan sejumlah barang bukti hasil curian yang ia beli dari salah satu temannya di Sijunjung.

“Dari pengakuan pemilik konter tersebut, team mengamankan 4 unit handphone dan 1 unit laptop yang diduga kuat merupakan barang hasil tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polsek Lubuk Tarok,” kata Kapolres Sijunjung AKBP Andry Kurniawan, S.Ik. M.Hum melalui Kasat Reskrim dan Kasubbag Humas AKP Nasrul Nurdin.

Usai menangkap MD, Kasat Reskrim dan team bergerak cepat untuk menangkap dan pengamankan terduga pelaku lainnya. Alhasil, setelah melakukan pemantauan, pencocokan data-data dilapangan dan berkat kesabaran serta kerja keras Kasat Reskrim Polres Sijunjung beserta team, pada pukul 08.00 WIB, dapat diamankan seorang pelaku F.

Dari keterangan F, dirinya mengakui perbuatannya dan pada saat beraksi ia ditemani oleh satu orang rekannya BE. Dan akhirnya, polisi berhasil menangkap BE dirumah orang tuanya yang tidak jauh dari lokasi penangkapan F.

“Para pelaku mengakui perbuatan mereka, merekalah yang telah beberapa kali melakukan aksi pencurian dengan pemberatan bongkar rumah, bongkar Poskesri Bidan Desa dan kejahatan lainnya yang sangat meresahkan masyarakat Lubuk Tarok,” terangnya.

Selanjutnya, petugas mengumpulkan barang bukti yang masih berada ditangan pelaku, serta alat-alat yang digunakan pada saat melakukan pencurian serta barang-barang yang telah mereka beli dari uang hasil kejahatan tersebut.

Barang bukti yang diamankan yakni 2 buah pahat dari besi, 1 unit sepeda motor Honda Revo warna biru, satu helai kain sarung, 4 unit handphone, 1 unit laptop merk HP warna silver hasil curian, 2 unit handphone yang dibeli dari uang hasil curian, 2 stel baju hasil pencurian, 1 stel celana levis hasil pencurian, dan 1 helai celana yang dibeli oleh pelaku dari uang hasil pencurian.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Sijunjung guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya seperti dikutip dari Tribrata News Sumbar.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here