Guna Pemeriksaan Lanjutan, Enam Tersangka Pusaran Kasus Narkoba Bima Dibawa ke Mabes Polri

0
214

SABANA KABA, NTB—Enam tersangka dalam pusaran kasus dugaan peredaran narkoba yang menyeret Eks Kapolres Bima Kota berinisial DPK kini menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. Para tersangka sebelumnya ditahan di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) sebelum dipindahkan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menyampaikan bahwa seluruh tersangka telah dibawa ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan dan proses konfrontasi keterangan.
“Sekarang kami bawa semua ke sini. Tadi pagi baru menuju ke sini,” ujar Eko, Jumat (27/02/2026).

Keenam tersangka tersebut yakni mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota berinisial AKP M, kemudian Bripka IR, Yusril (YI), Herman (HR), serta dua perempuan, AN (istri Bripka IR) dan AS yang diduga berperan sebagai bendahara jaringan narkoba.

Kasus ini bermula dari penangkapan YI dan HR pada 24 Januari 2026 oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB. Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu seberat 30,415 gram. Pengembangan penyidikan kemudian mengarah pada AN yang diduga mengendalikan distribusi. Sehari setelah penangkapan tersebut, Bripka IR menyerahkan diri ke penyidik. AN sendiri ditangkap pada 26 Januari 2026.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap adanya dugaan keterlibatan Mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP M dalam peredaran gelap narkotika tersebut. Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap AKP M pada 3 Februari 2026 dan menyita lima bungkus sabu dengan berat netto 488,496 gram.

Dalam pemeriksaan lanjutan, AKP M mengaku menerima sejumlah uang dari bandar narkoba sejak Juni hingga November 2025. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari praktik pengamanan jaringan.

SELANJUTNYA HAL. 2