SABANA KABA, Riau–Jajaran Polsek Tualang Polres Siak mengamankan seorang pria berinisial MLH alias L Minggu (08/03/2026) yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono.S.H.M.H membenarkan adanya pelaku tindak Pidana Curat (Pencurian Pemberatan) diamnkan tim Opsnal Polsek Tualang
Kapolsek Tualang menyampaikan bahwa peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Minggu, 15 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Rasau Kuning, Desa Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Kasus ini dilaporkan oleh korban bernama Ripik Jen Simanjuntak (36 tahun), seorang petani/pekebun yang berdomisili di Desa Pinang Sebatang Timur.
Kapolsek Tualang menjelaskan, kejadian tersebut pertama kali diketahui saat korban masuk ke rumah melalui pintu belakang. Saat itu korban melihat bagian dinding belakang rumah yang terbuat dari papan telah terbuka atau rusak.
“Korban kemudian mengecek kondisi di dalam rumah dan mendapati sejumlah barang miliknya telah hilang. Setelah itu korban bersama saksi mendatangi Polsek Tualang untuk melaporkan kejadian tersebut,” jelas Kapolsek.
SELANJUTNYA HAL.2































