SABANA KABA, Lampung–Polsek Way Tuba Polres Way Kanan mengamankan seorang laki-laki berinisial ZR (21 tahun) warga Tebing Tinggi Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi, karena diduga sebagai pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan di salah satu bengkel tambal ban bertempat di Jalan Lintas Tengah Sumatera Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan, Selasa (10/03/2026).
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto melalui Kapolsek Way Tuba Iptu Untung Pribadi menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekitar pukul 14.30 Wib bermula saat saksi H (selaku kepala mekanik) dan S (selaku mekanik) mengecek kendaraan tronton Hino dengan No.Pol: BE 8063 AUD, warna hijau yang saat itu tiba digarasi PT. Karya Transportasi Abadi.
Saksi melakukan pengecekan 4 (empat) roda ban kendaraan dan hasilnya tidak sesuai dengan merek ban yang telah diberikan perusahaan, selanjutnya saksi melapor dengan pelapor selaku SPV Driver.
Setelah itu, pelapor mengecek ban kendaraan tersebut, benar adanya bahwa 4 (empat) ban yang awalnya dua part ban depan bermerek GT T.3425-06094 dan GT T.3425-91219, dua part ban belakang bermerek Gaz 5jc5230528 dan 5jb2831559.
Hasil pengecekan merek ban yang ada di mobil berbeda dengan nomor seri dan spesifikasi ban yang dipasang tidak sesuai dengan data perusahaan.
Merasa ada yang janggal, M Irvan Karim memanggil terlapor untuk mengkonfirmasi dan terlapor mengakui bahwa 4 (empat) ban telah dijual bersama rekannya dan diganti ban second berikut velg nya.
Dari hasil penjualan 4 ban terlapor mendapat total keuntungan uang Rp. 7.000.000,-, yang mana terlapor mengambil Rp. 6.000.000,- rekannya bernama mendapat Rp. 1.000.000,-.Akibat dari kejadian tersebut perusahaan mengalami kerugian 4 ban berikut velg, yang jika dinominalkan uang senilai Rp. 15.800.000,-,”ungkap Kapolsek.
SELANJUTNYA HAL.2































