Selanjutnya pihak perusahaan melalui M. Irvan melaporkan kejadian ke Polsek Way Tuba guna dilakukan proses lebih lanjut dengan membawa satu orang terduga pelaku inisial ZR dan barang bukti ban berikut dengan Velg.
Dalam pemeriksaan awal, ZR diperiksa sebagai saksi, ZR mengakui bahwa sengaja menukar ban-ban milik perusahaan dengan ban bekas yang kualitasnya lebih rendah. Motif utama dari tindakan tersebut adalah untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Setalah itu, penyidik melakukan gelar perkara dan telah didapatkan 2 (dua) alat bukti yang cukup sehingga saksi ZR di tetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Way Tuba Iptu Untung Pribadi menyatakan bahwa tersangka saat ini telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lanjutan. Terduga pelaku dijerat dengan pasal 492 dan pasal 486 Undang – Undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi perusahaan dan pelaku usaha jasa transportasi untuk lebih memperketat sistem pengawasan operasional, terutama terkait barang-barang bernilai tinggi yang berisiko disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.(TBL/SK.01)






























