Pagar Makan Tanaman Terjadi Lagi, Seorang Ayah Nodai Anak Kandung Hingga Hamil Tujuh Bulan

0
289

SABANA KABA, 50 Kota—Pagar makan tanaman kembali terjadi di Ranah Minang, kali ini di Nagari Situjuah Batua Kecamatan Situjuah Limo Nagari Kabupaten 50 Kota. Seorang pria berinisial BN (43 tahun) begitu tega menodai anak kandung sendiri sebut saja Mawar (16 tahun ) hingga hamil 7 bulan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Payakumbuh telah mengamankan BN, Kamis (27/03/2026) terkait dengan perbuatan tidak senonoh terhadap darah dagingnya sendiri yang seharus ia selaku bapak menjaga anaknya tersebut dari perbuatan semacam itu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan penyidik PPA, tersangka telah melakukan perbuatan pertumbuhan sebanyak 3 kali dan seluruhnya dilakukan di rumah tinggal BN. Korban yang merupakan anak kandungnya. sekarang dalam kondisi hamil dengan usia kandungan 7 bulan.

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo Ika SH MH melalui Kasat Reskrim Iptu Andrio Siregar, SH, MH Desa MH menyampaikan, pihak kepolisian tengah melakukan penyidikan mendalam untuk melengkapi berkas perkara sebelum segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Perlindungan anak adalah prioritas utama kami dan tidak ada toleransi terhadap siapapun yang melakukan kekerasan atau pelanggaran hak anak,” ujar Iptu Andrio Siregar.

Lebih lanjut dijelaskan, BN pertama kali melancarkan nafsu bejat pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025, kemudian yang kedua pada hari Sabtu tanggal 2 Agustus 2025 dan yang ketiga hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2025.”Keseluruhan dilakukan di rumah tersangka, saat tersangka dan korban berdua di rumah,” ujar Andrio.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1), ayat (3) Jo pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang- Undang No. 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Jo Undang- Undang RI No.17 tahun 2016 tentang PenetapanPemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

BACA JUGA : Musibah Kebakaran Terjadi Lagi, Rumah Jusmanidar Terbakar di Padang Gantiang

“Sesuai penerapan pasal, tersangka tersangka terancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 dari hukuman pokok, dikarenakan korban merupakan anak kandung,” pungkas Iptu Andrio Siregar.(Hms/SK.01)