Keroyok Sopir Travel, Polisi Amankan Tujuh Terduga Pelaku Berstatus Mahasiswa dan Pelajar

0
247

SABANA KABA, 50 Kota—Jajaran Polsek Pangkalan Polres 50 Kota mengamankan tujuh orang pria, Sabtu (04/04/2026), karena diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap seorang sopir travel di wilayah hukum Polres 50 Kota.

Ketujuh pelaku pengeroyokan tersebut mading-masing berinisial MARS (23 tahun), FAM (23 tahun), GSN (22 tahun),RPP 23 (tahun), MASL (19 tahun), N (24 tahun) dan RMH (19 tahun) yang merupakan warga Riau dan Sumbar berstatus mahasiswa dan pelajar serta ada yang belum bekerja.

Peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada hari Selasa, 31 Maret 2026 sekira pukul 02.50 WIB di Jorong Panang, Kenagarian Tanjung Balit, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Dalam kejadian tersebut, para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan terhadap korban ,Ferli Ramadhani (29 tahun), warga Pulau Tinggi Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar Riau, sehingga menimbulkan laporan kepada pihak kepolisian.

Kapolsek Pangkalan, AKP Hendra, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindakan kekerasan, terlebih yang dilakukan secara bersama-sama maupun aksi main hakim sendiri.

BACA JUGA : Wamen Ossy Soroti Pentingnya Komitmen dalam Pelayanan Publik di Kanwil BPN Sumatera Utara

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta mempercayakan penanganan setiap permasalahan kepada pihak kepolisian.(Hms/SK.01)