Sabana Kaba, Riau—Kasus perampokan uang Rp,100,- juta di Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar yang pelakunya AN dan AH ditangkap polisi di Kayu Agung Sumatera Selatan ternyata selain residivis juga punya informasi menarik untuk disimak, tetutama menyangkut pembagian uang rampasan.
BACA JUGA : Masyarakat Rao-Rao Mengeluh, Pamsimas Rusak Tak Kunjung Diperbaiki
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto yang didampingi Dirkrimum Polda Riau dalam memberikan keterangan kepada awak media mengatakan, kedua tersangka AN dan AH adalah pemain lama untuk kejahatan pecah kaca yang sengaja datang ke Riau untuk melakukan aksinya.
“Pelaku AN adalah residivis kambuhan yang baru saja bebas dari Lapas bulan Maret 2021 lalu,” ujar Kabid Humas Sunarto menegaskan.
Kejadian ini bermula ketiks korban Muhaimin berhenti didepan warung miliknya di Perum Taman Duta Mas Blok B.2 No.07 Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Sabtu (10/07/2021) siang membawa uang tunai sebesar Rp 100.- juta (Seratus Juta Rupiah).
Dengan menggunakan mobilnya, korban kemudian singgah kesebuah Rumah Makan dan tak sadar dibuntuti pelaku. Ketika pelaku kemudian mencoba membuka mobil korban, tetapi tidak berhasil, sampai akhirnya korban kembali masuk ke dalam mobil dan masih melihat uang tergeletak di lantai mobil di samping sopir.
Setelah sampai di rumah dan memarkir kendaraan, saat itulah pelaku beraksi dengan membuka pintu mobil sebelah kiri dan mengambil uang yang berada di lantai tempat duduk disamping sopir.
Setelah sukses mengambil bungkusan uang dalam plastik warna hitam yang diletakkan dalam mobil, pelaku AN dan AH membawa lari hasil jarahannya dan membagi uang hasil kejahatan tersebut masing masing sebanyak Rp.40,- juta dan Rp.20,- juta diserahkan pada OOB (masih DPO) sebagai sewa sepeda motor.
“Kedua pelaku kita sidik dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUH Pidana dengan ancaman hukuman Maksimum 7 tahun penjara. Dan sampai saat ini berkas perkara masih kita susun untuk sesegera mungkin kita serahkan ke Jaksa penuntut Untuk disidangkan,” tutup Sunarto seperti dikutip dari Tribrata News Riau.(SK.01)