Sabana Kaba, Tanah Datar—Dalam waktu relatif singkat, sekitar 10 jam, Kapolsek Padang Ganting Iptu Kamaluddin, SH,MH bersama Waka Polsek Ipda Fauzi, Kanit Provos Aiptu Wandi Putra, Kanit Reskrim Bripka Yoki Afandi,SH dan Bhabin Atar Bripka Jon Eri berhasil menangkap DA (25 tahun) terduga pelaku pemukulan terhadap nenek Nurleli warga Taratak XII Atar Kecamatan Padang Ganting.
Kapolres Tanah Datar AKBP H.Bayuaji Yudha Prajas, SH dalam penjelasannya menyampaikan, pada hari Senin tgl 08 April 2019 sekira pukul 04.00 Wib dengan Laporan Polisi no : LP/02/K/2019/SPKT tanggal 08 April 2019, Polsek Padang Ganting telah melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.
Dari hasil penyelidikan telah dilakukan penangkapan sekitar pukul 13.30 Wib terhadap diduga pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada hari Senin tanggal 08 April 2019 sekira pukul 03.30 Wib bertempat di Balai Jumat Jorong Taratak XII Nagari Atar Kecamatan Padang Ganting terhadap DA yang diduga melanggar pasal 365 ayat 1, 2, 3e KUH Pidana.
Usai dilakukan penangkapan, petugas melakukan interograsi terhadap tersangka DA di kantor Wali Nagari Atar dan akhirnya yang bersangkutan mengakui perbuatannya selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polsek Padang Ganting untuk proses lebih lanjut.
Selain tersangka DA, Polsek Padang Ganting berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 unit sepeda motor Yahama Nmax BA 3026 KD, yang digunakan untuk mencuri, 1 unit sulo (pembuka kulit kelapa) dan 1 helai jaket warna hitam.(WD)