SABANA KABA, Tanah Datar —Satreskrim Polres Tanah Datar kembali menangkap seorang pria dengan inisial EF (29 tahun), Senin (20/04/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Tanah Datar.
Penangkapan terhadap tersangka EF yang seorang pedagang dan berdomisili di Kecamatan Salimpaung ini dilakukan di Nagari Labuah, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar..
Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, AKP Surya Wahyudi, S.H., menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima pada 20 April 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka diduga kuat telah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di satu tempat kejadian perkara di wilayah hukum Polres Tanah Datar.
“Penangkapan ini didukung oleh bukti yang cukup, mulai dari keterangan korban, saksi-saksi, petunjuk di lapangan, hingga barang bukti yang berhasil diamankan,” jelasnya.
Dalam operasi tersebut, tim yang terdiri dari sejumlah personel Satreskrim berhasil mengamankan dua unit kendaraan bermotor yang diduga merupakan hasil tindak kejahatan, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah dan satu unit Yamaha Vixion warna hitam.
BACA JUGA : Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pemuda Usia 20 Tahun Ditangkap Polisi Secara Paksa
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Tanah Datar guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Petugas juga telah melakukan serangkaian tindakan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, serta pemeriksaan terhadap tersangka.Polres Tanah Datar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat.(WD)






























