Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pemuda Usia 20 Tahun Ditangkap Polisi Secara Paksa

0
1

SABANA KABA, Pesisir Selatan—Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan melalui Tim Tekab Darat Unit PPA melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap seorang pemuda berinisial AG (20 tahun) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebut saja namanya Intan ( bukan nama sebenarnya), Kamis (16/04/2026)dini hari.

Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Muhammad Yogie Biantoro, S.Tr.K., S.I.K ini dilakukan sekira pukul 01.00 WIB. Langkah cepat jajaran Polres Pesisir Selatan dalam mengamankan tersangka yang beralamat di Padang Selatan tersebut merupakan komitmen nyata kepolisian dalam melindungi hak anak dan menegakkan hukum secara tegas di wilayah hukum Bumi Sejuta Pesona.

Peristiwa tindak pidana tersebut diduga terjadi pada Selasa (14/04/2026) siang di kawasan Jalan Jalur Dua, Kecamatan Kuranji, Kota Padang terhadap korban yang masih di bawah umur.

Pengungkapan kasus lintas wilayah ini menunjukkan profesionalisme personel Sat Reskrim dalam merespons laporan masyarakat guna memberikan keadilan bagi korban kekerasan seksual.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Unit PPA Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk penyitaan barang bukti dan pemeriksaan saksi-saksi. Pihak kepolisian akan terus mendalami modus operandi pelaku demi melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.(Hms/SK.01)