SABANA KABA, 50 Kota—Unit Reskrim Polsek Guguk, Polres 50 Kota, berhasil mengamankan dan melakukan penahanan terhadap seorang tersangka kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Jorong Kampuang Tangah, Kenagarian Talang Maur, Kecamatan Mungka, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Tersangka berinisial YH panggilan AL (47 tahun), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jorong Mungka Tangah, Kenagarian Mungka, Kecamatan Mungka, ditahan pada Sabtu, (13/06/2026) berdasarkan hasil penyidikan Unit Reskrim Polsek Guguk.
Kapolsek Guguk IPTU Hamrizal, S.H menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat, 8 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di Jorong Kampuang Tangah, Kenagarian Talang Maur, Kecamatan Mungka. Korban diketahui bernama PZPS (37 tahun) yang merupakan perempuan dengan keterbelakangan mental atau berkebutuhan khusus.
Kejadian bermula ketika korban membawa pergi sepeda motor milik tersangka. Setelah mencari dan menemukan korban, tersangka diduga emosi lalu melakukan pemukulan berkali-kali ke arah mata kanan korban serta menendang bagian tubuh korban. Akibat tindakan tersebut, korban mengalami luka memar dan gumpalan darah pada bola mata sebelah kanan.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Guguk oleh pihak keluarga melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/V/2026/SPKT/Polsek Guguk/Polres 50 Kota tanggal 9 Mei 2026. Meskipun sebelumnya keluarga telah berupaya menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan, namun tidak tercapai kesepakatan sehingga kasus dibawa ke ranah hukum.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Guguk, penyidik menetapkan YH alias AL sebagai tersangka.
Selanjutnya, pada 12 Juni 2026 tersangka diamankan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan dan pada 13 Juni 2026 dilakukan penahanan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
SELANJUTNYA HAL. 2































