Sabana Kaba, Solok—Satres Narkoba Polres Solok mengamankan seorang pedagang berinisial AT (42 tahun) di Jorong Simpang Sawah Baliak Nagari Simpang Sawah Baliak Kecamatan Kubung Kabupaten Solok, karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
BACA JUGA : Dirawat Dua Bulan, Pasien 08 Positif Covid 19 Asal Panyalaian Sembuh
Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho,S.H,S.IK,M.Si, melalui Kasat Res Narkoba Polres Solok, Iptu Amin Nurasyid, SH, kepada awak media membenarkan, jika telah dilakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki dewasa yang diduga Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di wilayah hukum Polres Solok.
Pelaku diamankan, setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat nagari Simpang Sawah Baliak bahwa ada seorang laki laki yang sering melakukan penyalahguna narkotika. Setelah informasi didapat serta identitas dan ciri ciri pelaku di ketahui, petugas langsung melakukan penyelidikan di sekitar kawasan tersebut.
Kemudian petugas menghampiri sebuah rumah yang dicurigai rumah yang dihuni oleh pelaku . Ternyata pelaku memang sedang berada didalam rumah, petugas langsung mengamankan laki laki atau pelaku.
“Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan, tak lama kemudian ditemukan 2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening didalam saku baju pelaku,” jelas Iptu Amin Nurrasyid.
Dihadapan para saksi dan warga setempat, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya. Barang bukti yang ditemukan disita oleh petugas, kemudian terhadap pelaku dan seluruh barang bukti disita dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut.
“Berdasarkan keterangan dari pelaku, ia sehari-hari bekerja sebagai pedagang dan saat ini kasusnya sedang kita kembangkan,” kata Iptu Amin Nurasyid, SH.(SK.01)