Aniaya Wanita Berkebutuhan Khusus, Seorang Lelaki Bertubuh Gempal Ditangkap Polisi

0
1

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Saat ini tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polsek Guguk untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolsek Guguk menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh personel Unit Reskrim Polsek Guguk yang telah bekerja secara profesional, cepat, dan tuntas dalam menangani perkara tersebut.

“Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh personel Unit Reskrim Polsek Guguk yang telah bekerja maksimal dalam mengungkap dan menindaklanjuti kasus ini. Profesionalisme, ketelitian, dan dedikasi personel dalam memberikan pelayanan serta penegakan hukum kepada masyarakat merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada setiap warga,” ujar Kapolsek Guguk.

Kapolsek juga menegaskan bahwa Polsek Guguk akan terus menindak setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat, khususnya terhadap kelompok rentan, guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Guguk.(TBSB/SK.01)